Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Nyinyir soal Wiranto di Media Sosial, Dosen Untidar Magelang Diperiksa Pihak Kampus

Universitas Tidar Magelang melakukan pemeriksaan terhadap seorang dosen di Untidar berinisial H yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar, Among Wiwoho (batik) dan Kepala Biro Akademik, Giri Atmoko, menjelaskan soal dugaan ujaran kebencian salah satu dosen Untidar dan memperlihatkan surat dari Kemenpan RB dan BKN, Senin (14/10/2019) di Ruang Multimedia Untidar Magelang. 

"Kita punya dewan kode etik dan tim binap atau pembinaan aparatur. Rektor mengarahkan kita untuk memeriksa atau melihat dulu."

"Kita melalui proses pertama, kita serahkan ke dewan kode etik, bagaimana sikap pimpinan terhadap kasus tersebut. Kalau disimpulkan apakah ada pelangaran yang harus ditindaklanjuti, atau ada tindakan lain."

"Kalau melanggar kode etik, atau aturan di Untidar, kita lanjutkan ke tim binap. Di tim binap dilakukan pemeriksaan, barulah ada sanksi disiplin. Arahnya ke sankso disiplin," ujarnya.

H sendiri adalah dosen di program studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Untidar.

Bagaimana Masa Depan Peltu YNS, Usai Jabatannya Resmi Dicopot Karena Istri Nyinyir soal Wiranto

Ia belum berstatus ASN, tetapi sebagai pegawai tetap dan sudah bekerja sejak 1992 sampai peralihan status universitas menjadi negeri, dari yayasan ke pemerintah pada tahun 2014.

"Belum ASN, dalam proses pemindahan dari pegawai Yayasan ke ASN, khususnya yang bersangkutan berasal pegawai tetap non pns, arahnya ke PPPK."

"Itu kontraknya empat tahunan, dan yang bersangkutan dalam proses," kata Among.

Lanjut Among, sanksi untuk pelanggaran disiplin sendiri ada kategori ringan, sedang dan berat.

Reaksi Warga Lereng Merapi Mendengar Suara Gemuruh dan Saksikan Semburan Awan Panas 4 Menit Lebih

Sanksi ringan dati teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Disiplin sedang, penundaan kenaikan gaji berkala, pangkat, sampai penurunan pangkat.

Sanksi berat, penurunan pangkat dan pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat.

"Untuk yang bersangkutan, tergantung daftar kesalahan sesuai hasil pemeriksaan tadi, masukan dewan kode etik, pimpinan, fakultas."

"Arahannya akan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur, apa hasilnya nanti tergantung nanti."

"Kita menganut asas praduga tak bersalah, sementara belum ada hasil, kami menganggap masih dalam proses, kita beri kesempatan bekerja sesuai kesehariannya," ujar Among.

Pengamat UNS Solo Sebut Komentar Istri Prajurit soal Punusukan Wiranto Indikator Ada Gap di TNI

Dosen H sendiri saat ini masih mengajar, sembari menunggu pemeriksaan atas kasus yang menimpanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved