Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Misteri Si Cantik Djeni yang Bawa Kabur 62 Mobil, Kata Polisi Punya Klenik yang Bisa Pikat Orang

Misteri Si Cantik Djeni yang Bawa Kabur 62 Mobil, Kata Polisi Punya Klenik yang Bisa Pikat Orang

Editor: Aji Bramastra
kompas.com
Djeni Herilewie, tersangka penggelapan mobil di Jakarta. 

TRIBUNSOLO.COM - Nama Djeni Herilewie (39), tiba-tiba menarik perhatian publik.

Wanita berparas manis ini dinyatakan sebagai tersangka penggelapan mobil sewaan.

Terduga Pelaku Arisan Online Fiktif Solo, Disangkakan Pasal Penggelapan dan Penipuan

Pemilik Agen Travel Bodong Asal Bayuwangi Jawa Timur Diamankan Polres Sukoharjo

Yang membuat publik mengernyitkan dahi, mobil yang digelapkan Djeni sangat banyak, yakni sebanyak 62 buah.

Dilansir Kompas.com, polisi meyakini Djeni memiliki kemampuan yang bagus dalam mempengaruhi orang.

Hal itu dikatakan Kanit III Ranmor Polres Metro Jakarta Timur Iptu Wahyudi berdasarkan kemampuan Djeni menggelapkan 62 unit mobil sewaan dalam waktu dua bulan.

"Buat menyakinkan orang bagus dia. Artinya gini, hampir setiap orang kenapa begitu banyak orang percaya sama dia, pada saat ketemu, ngobrol entah dengan muka iba atau bagaimana, yang jelas orangnya percaya saja sama dia," kata Wahyudi, Rabu (16/10/2019).

Menurut Wahyudi, Djeni memiliki gestur tubuh atau gaya bicara yang sangat baik sehingga dapat menyakinkan tiap orang yang akan menjadi korbannya.

"Dia itu semacam punya sesuatu hal yang 'klenik'. Memang kalau tidak kuat dengan sesuatu yang ada pada dirinya pasti terbawa. Begitu mudahnya orang percaya," ujar Wahyudi.

Adapun dari hasil kejahatannya, Djeni meraup uang Rp 2,5 miliar. Uang tersebut digunakannya untuk keperluan gaya hidup mewah.

Diketahui, hingga kini polisi telah mengamankan 13 dari 62 unit mobil hasil kejahatan Djeni. Pencarian barang bukti mobil lainnya yang belum diamankan juga terus dilakukan.

Polisi juga tengah mendalami penyelidikan kasus ini terkait apakah ada modus penggelapan atau penipuan lainnya yang dilakukan Djeni.

Sebelumnya, Djeni ditangkap polisi pada pertengahan September 2019 di daerah Cipinang, Jakarta Timur, karena menggelapkan 62 mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.

Dalam menjalankan aksinya, Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.

Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa. Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomor ponsel.

Terpancing Polisi

Djeni Herilewie (39), pelaku penggelapan 62 unit mobil sewaan, ditangkap polisi di daerah Cipinang, Jakarta Timur, pertengahaan September 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved