Berita Solo Terbaru
UMK Solo 2020 Rp 1.956.000 Sudah Dikirimkan ke Gubernur, Keputusan Paling Lambat 21 November 2019
Kesepakatan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2020 sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranono sejak 29 Oktober 2019.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Upah Minimum Kota (UMK) Solo disepakati Rp 1.956.000 oleh buruh dan pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo Ariani Indriastuti mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan atau rapat dengan pihak pengusaha dan buruh.
Dalam beberapa kali pertemuan tersebut diketahui besaran UMK disepakati Rp 1.956.000.
Kenaikan usulan UMK ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu yakni Rp 1.802.700.
• Serikat Buruh di Klaten Tolak Kenaikan BPJS 2020 yang Tembus 100 Persen Jelang Penetapan UMK 2020
• Begini Reaksi Buruh soal UMK Solo 2020 yang Hanya Tembus Rp 1,95 Juta, Puaskah?
"Saat ini tinggal kita usulkan," papar Ariani Indriastuti, Jumat (1/11/2019).
Nantinya Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, akan mengirimkan usulan tersebut pada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Pihaknya mengatakan, dalam melakukan pembahasan UMK Solo 2020 itu dengan para pengusaha dan buruh semuanya sudah cocok.
"Saya rasa tidak ada masalah dengan pembahasannya," terang Ariani.
Sebab, tidak ada perdebatan dalam pembahasan UMK 2020 di Solo dan harapannya semua berjalan lancar.
"Nanti kalau disetujui Gubernur tinggal kita pengawasan," papar Ariani. (*)