Pakaian Hancinco Diburu ASN di Karanganyar untuk Kedinasan, Baju Apakah?

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar ramai-ramai berburu baju hancinco.

Editor: Asep Abdullah Rowi
Tribunjateng.com/Agus Iswadi
Korling Titang Kelurahan Tegalgede, Sunarto saat menjajal hancinco di kios Waluyo yang berada di Pasar Jungke Kecamatan Karanganyar, Rabu (6/11/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar ramai-ramai berburu pakaian hancinco.

Seperangkat yang terdiri dari baju, celana hingga iket merupakan pakaian adat itu nantinya akan dikenakan oleh para ASN sebagai Pakaian Dinas Harian (PDH) saat berdinas setiap Kamis.

Aturan itu sehubungan dengan adanya surat edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 025/7296.1.7 tentang penggunaan PDH adat bagi pegawai di lingkungan Pemkab Karanganyar.

Perlu diketahui sebelumnya, dalam surat edaran itu untuk ASN pria ketentuannya mengenakan satu stel pakaian hancinco lengkap dengan ikat kepala serta sepatu sandal.

Sedangkan untuk wanita mengenakan kebaya model kutu baru warna bebas dengan bawahan jarik dan sandal. Bagi wanita yang tidak berjilbab, rambut disanggul sederhana atau dicepol.

Dari pantauan di Pasar Jungke Kecamatan Karanganyar, tampak para rombongan perangkat Kelurahan Tegalgede Kecamatan Karanganyar sedang sibuk memilah dan menjajal baju hancinco di kios pakaian Waluyo.

Koordinator Lingkungan (Korling) Titang Kelurahan Tegalgede, Sunarto mengaku sudah mendapatkan surat edaran tentang aturan PDH adat itu sejak kemarin.

Pemkab Karanganyar Tawarkan Kuliah S2 dan S3 Gratis bagi ASN Namun Sedikit Peminat

Pemkab Karanganyar Optimis Mondosiyo dan Wahyu Kliyu Jadi Warisan Budaya Tak Benda

"Ini cari (hancinco) untuk dipakai besok. Tadi sudah cari di Pasar Matesih tapi stoknya habis," katanya, Rabu (6/11/2019).

Untuk membeli satu stel hancinco, Sunarto mempersiapkan anggaran sekitar Rp 150 ribu- Rp 200 ribu. "Ini kan untuk melestarikan pakaian adat. Tidak masalah harus cari-cari. Biasanya setiap (berdinas) Kamis, pakainya batik," ujarnya.

Sementara itu, Sekda Karanganyar, Sutarno mengungkapkan, menindaklanjuti surat edaran tentang penggunaan PDH adat, para ASN di Karanganyar akan mulai mengenakan pakaian hancinco sebagai PDH pada Kamis (7/11/2019).

Namun apabila masih ada ASN yang belum mengenakannya, masih diberi kelonggaran. Akan tetapi selanjutnya akan ditertibkan, pasalnya itu menjadi tata tertib PDH ASN setiap Kamis.

"Ini sebagai pelestarian budaya kita. Menyemangati semua ASN untuk melestarikan budaya melalui pakaian adat. Biadanya kan setiap Kamis pakai batik, besok pakai itu (hancinco)," ungkapnya.

Dengan adanya aturan PDH adat di lingkungan Pemkab Karanganyar ternyata menjadi berkah tersendiri bagi pedagang pakaian yang ada di Pasar Jungke Karanganyar Kota.

Pedagang pakaian, Bu Waluyo mengaku kiosnya mendadak ramai pembeli yang mencari hancinco sejak kemarin. Satu stel hancinco lengkap dengan ikat kepala dibandrol seharga Rp 150 ribu.

"Ini menghabiskan stok lama sekitar 50 stel, ini tinggal sedikit. Ini tadi bapak kulak lagi di Pasar Klewer," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved