Pengumuman UMK Boyolali 2020
UMK Boyolali 2020 Sebesar Rp 1.942.500, Naik Rp 152.500 dari UMK 2019
Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 Boyolali disepakati naik menjadi menjadi Rp 1.942.500
TRIBUNSOLO.COM - Upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 Boyolali disepakati naik menjadi menjadi Rp 1.942.500
Sebelumnya, UMK Kabupaten Boyolali sebesar Rp 1.790.000.
Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar Rp 1.742.000.
Ada penambahan 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Penetapan UMK Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah No 560/58 Tahun 2019 Tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019," jelas Ganjar kepada Tribunjateng.com dan media lain.
• BREAKING NEWS : Resmi, UMK Solo 2020 Sebesar Rp 1.956.200, Kalah Besar dari Karanganyar
Berikut daftar UMK Jateng 2020 yang diumumkan Gubernur Ganjar Pranowo, Rabu (20/11/2019) sore, yang dikutip TribunSolo.com dari Tribunjateng.com:
1. Kota Semarang: Rp 2.498.587 naik menjadi Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak: Rp 2.240.000 naik menjadi Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.084.393 naik menjadi Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang: Rp 2.055.000 naik menjadi Rp2.229.880
5. Kota Salatiga: Rp 1.875.325 naik menjadi Rp 2.034.915
• UMK Karanganyar 2020 Sebesar Rp 1.989.000, UMK Tertinggi se-Solo Raya
6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.685.500 naik menjadi Rp 1.830.00p
7. Kabupaten Blora: Rp 1.690.000 naik menjadi Rp 1.834.000
8. Kabupaten Kudus: Rp 2.044.467 naik menjadi Rp 2.218.451
9. Kabupaten Jepara: Rp 1.879.031 naik menjadi Rp 2.040.000