Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengumuman UMK Solo 2020

UMK Jateng 2020 Diumumkan dalam Waktu Dekat Ini, Begini Rekomendasi Serikat Buruh untuk Gubernur

Serikat buruh merespon rencana pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 oleh Gubernur Jateng hari ini Rabu (20/11/2019).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi demo buruh. 

Jangan Ada Kesenjangan

Aulia mencontohkan kondisi penetapan besaran upah yang ada di satu daerah Jateng, yakni Kabupaten Banjarnegara.

"Saya mencontohkan besaran upah yang ada di Kabupaten Banjarnegara Pada tahun 2019, mencapai Rp 1.600.000, sedangkan ada daerah yang UMK Rp 2.498.000," ucap Aulia.

Daftar Besaran UMK se-Solo Raya 2020, UMK Karanganyar Tertinggi?

Julyatmono Sebut UMK Karanganyar 2020 Sebesar Rp 1.989.000 Sudah Diusulkan ke Gubernur

Aulia mengatakan gubernur harus berani mengambil sikap yang lebih memihak kepada kaum yang lemah.

"Maka untuk itu pemerintah jateng lewat gubernur harus berani mengambil sikap yang lebih pro dengan kaum yang lemah dengan menaikkan upah jateng sesuai dengan kondisi riil masing-masing kabupaten/kota," kata Aulia.

Oleh karena itu, Aulia menyampaikan KSPI Jateng memberikan sejumlah masukan kepada gubernur.

"Pertama, penyetaraan upah menjadi penting untuk sikap seorang pemimpin yang harus berbuat adil untuk rakyatnya," ucap Aulia.

"Itu agar upah Jateng mampu mengejar ketertinggalan upah dari provinsi lainnya," tambahnya.

Tak hanya itu, Aulia juga mengatakan supaya upah layak untuk buruh dengan masa kerja diatas satu tahu berdasar kajian dan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

Menurutnya, itu masukan kedua yang perlu dipertimbangkan oleh orang nomor satu di Jateng itu.

"Termasuk menyusun struktur dan skala upah, dan upah minimum sektoral Kota/Kabupaten/UMSK," ucap Aulia.

"Dengan harapan dapat mendorong tingkat kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Aulia berharap gubernur mampu memberikan kepastian kesejahteraan buruh di Jateng lewat sejumlah terobosan yang dimilikinya.

"Sehingga buruh jateng benar-benar memperoleh keadilan dengan hidup yang lebih baik, yaitu berupa penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," harap Aulia.

"Itu sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved