Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengumuman UMK Solo 2020

UMK Jateng 2020 Diumumkan dalam Waktu Dekat Ini, Begini Rekomendasi Serikat Buruh untuk Gubernur

Serikat buruh merespon rencana pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 oleh Gubernur Jateng hari ini Rabu (20/11/2019).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ilustrasi demo buruh. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) merespon rencana pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 oleh Gubernur Jateng hari ini Rabu (20/11/2019).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KSPI-FSPMI Jateng, Aulia Hakim berharap penetapan UMK Jateng 2020 tidak didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

"Kami berharap penetapan UMK Jateng tahun 2020 oleh gubernur harus berdasarkan aturan yang jelas, yaitu sesuai dengan UU bukan dengan PP 78," harap Aulia dalam rilis kepada TribunSolo.com, Selasa (19/11/2019) malam.

"Karena secara hierarki perundang-undangan PP dibawah Undang-Undang (UU)," imbuhnya menekankan.

Penetapan UMK Jateng diharapkan juga dapat didasarkan pada hasil survei yang sudah diatur UU.

"Intinya berkaitan dengan penetapan UMK yang rencananya akan ditetapkan hari ini kami tetap berharap UMK Jateng 2020 didasarkan pada hasil survei yang sudah diatur oleh UU," ujar Aulia.

Aulia mengingatkan supaya gubernur tidak asal-asalan dalam penetapan UMK Jateng 2020.

UMK Solo 2020 Rp 1.956.000 Sudah Dikirimkan ke Gubernur, Keputusan Paling Lambat 21 November 2019

UMK Solo 2020 Tembus Rp 1.956.000, Begini Kata Buruh hingga Politisi PKS

"Jangan asal-asalan seperti yang disampaikan kementerian, yang mana kenaikan upah sebesar 8,51 persen berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional," tutur Aulia.

"Itu dipukul rata," tegasnya.

Aulia khawatir bila itu dilakukan  akan semakin memperbesar kesenjangan upah di Jateng ke depannya.

"Inilah yang akan menjadikan disparitas upah di Jateng semakin besar," ujar Aulia.

Aulia menambahkan tentu itu juga akan berimbas pada semakin tingginya kesenjangan sosial di Jateng.

"Jika gubernur belum bisa mengambil langkah diskresi untuk menaikkan upah, maka tidak hanya disparitas yang tinggi," jelas Aulia.

"Melainkan, juga akan terjadinya kesenjangan sosial yang cukup lebar di Jateng," tambahnya.

Jangan Ada Kesenjangan

Aulia mencontohkan kondisi penetapan besaran upah yang ada di satu daerah Jateng, yakni Kabupaten Banjarnegara.

"Saya mencontohkan besaran upah yang ada di Kabupaten Banjarnegara Pada tahun 2019, mencapai Rp 1.600.000, sedangkan ada daerah yang UMK Rp 2.498.000," ucap Aulia.

Daftar Besaran UMK se-Solo Raya 2020, UMK Karanganyar Tertinggi?

Julyatmono Sebut UMK Karanganyar 2020 Sebesar Rp 1.989.000 Sudah Diusulkan ke Gubernur

Aulia mengatakan gubernur harus berani mengambil sikap yang lebih memihak kepada kaum yang lemah.

"Maka untuk itu pemerintah jateng lewat gubernur harus berani mengambil sikap yang lebih pro dengan kaum yang lemah dengan menaikkan upah jateng sesuai dengan kondisi riil masing-masing kabupaten/kota," kata Aulia.

Oleh karena itu, Aulia menyampaikan KSPI Jateng memberikan sejumlah masukan kepada gubernur.

"Pertama, penyetaraan upah menjadi penting untuk sikap seorang pemimpin yang harus berbuat adil untuk rakyatnya," ucap Aulia.

"Itu agar upah Jateng mampu mengejar ketertinggalan upah dari provinsi lainnya," tambahnya.

Tak hanya itu, Aulia juga mengatakan supaya upah layak untuk buruh dengan masa kerja diatas satu tahu berdasar kajian dan kondisi ketenagakerjaan saat ini.

Menurutnya, itu masukan kedua yang perlu dipertimbangkan oleh orang nomor satu di Jateng itu.

"Termasuk menyusun struktur dan skala upah, dan upah minimum sektoral Kota/Kabupaten/UMSK," ucap Aulia.

"Dengan harapan dapat mendorong tingkat kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Aulia berharap gubernur mampu memberikan kepastian kesejahteraan buruh di Jateng lewat sejumlah terobosan yang dimilikinya.

"Sehingga buruh jateng benar-benar memperoleh keadilan dengan hidup yang lebih baik, yaitu berupa penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," harap Aulia.

"Itu sebagaimana amanat UUD 1945 dan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved