Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten Terbaru

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen, Penurunan Kelas Peserta BPJS di Klaten Diklaim Tak Signifikan

Kenaikan iuran yang mencapai 100 persen mulai tahun depan, diklaim Badan BPJS Kesehatan Klaten tidak berdampak signifikan.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/GARUDEA PRABAWATI
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Surakarta. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kenaikan iuran yang mencapai 100 persen mulai tahun depan, diklaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Klaten tidak berdampak signifikan.

Kepala BPJS Kesehatan Klaten, Indra Martyas Wihardini menjelaskan, peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan rupanya tak banyak yang mengajukan penurunan kelas ke kantor BPJS.

Dikatakan, bahwa setiap harinya kantor BPJS didatangi 250-400 orang.

"Kalo penurunan kelas tidak semuanya yang datang, paling kalau sejauh ini rata-rata sehari 20% dari jumlah kunjungan," katanya, Kamis (28/11/2019) siang.

Menurutnya, sebanyak 20% dari pengunjung itupun hanya yang menuju ke loket perubahan data.

"Perubahan data itu banyak, tidak hanya penurunan kelas tapi juga tambah anak atau ganti dokter," ujarnya.

"Perubahan itu ya paling 10 -15% saja, sisanya bisa menggunakan aplikasi," ujarnya.

Pemerintah Memutuskan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Tanggapan Dirut BPJS Kesehatan

Kenaikan Iuran BPJS Dikhawatirkan Hanya Gali Lubang Tutup Lubang

Dirinya mengaku belum bisa menarik data secara empiris terkait penurunan atau kenaikan kelas yang diminta peserta BPJS Kesehatan.

Jumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri di Klaten sendiri per awal November 2019 yakni sebanyak 186.560 peserta.

"Kalau kami hitung 15% ada kelas 1,2,3 yang mau turun kelas sehari dibandingkan 186 ribu kan itu belum signifikan," ujarnya.

"Penuruan dan kebaikan kelas itu juga tidak setiap hari seperti itu," ujarnya.

Kenaikan BPJS Kesehatan 2020, Dampak Penurunan Kelas di Solo Raya Diklaim Minim

BPJS Kesehatan Solo Tanggapi soal Tunggakan Rp 61 Miliar di RS PKU Muhammadiyah Solo

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pada 29 Oktober 2019 lalu.

Lewat Perpres ini, beban iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lewat BPJS naik hingga lebih dari 100% untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)  atau Peserta Mandiri, sebagai berikut :

Kelas 3 : naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa;

Kelas 2 : naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa;

Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved