Warga Klodran Tolak Depo Sampah
Bupati Karanganyar Juliyatmono Minta Desa dan Warga Klodran Berembuk, Cari Alternatif Tempat Lain
Bupati Karanganyar Juliatmono merespon keluhan warga Dusun Mantren RT 02 RW 07, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, yang menolak depo sampah.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Perwakilan warga di Dusun Bendungan RT 04 RW 06, Sugiyanto mengatakan, Pemdes Klodran tidak pernah menyosialisasikan pembangunan depo sampah ke warga.
"Sebetulnya untuk sosialisasi ataupun permintaan izin pemerintah desa belum ada, warga sebelumnya tidak dimintai izin atau sosialisasi," ucap dia kepada TribunSolo.com, Rabu (8/1/2020).
"Pembicaraan secara forum kemasyarakat juga belum ada," imbuhnya.
Warga menunjukkan lokasi depo sampah tepian anak Sungai Bengawan Solo, yakni Kali Pepe tepatnya di Dusun Mantren RT 02 RW 07, Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (8/1/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)
Ketiadaan sosialisasi dari Pemdes Klodran juga menjadi salah satu alasan warga menolak pembangunan depo sampah.
"Dengan adanya hal seperti itu karena adanya komunikasi antara pemerintah desa dengan warga yang tidak bisa sinkron, intinya warga menolak pembangunan tersebut," ucap Sugiyanto.
Hal senada juga disampaikan seorang warga RT 02 RW 07 Dusun Mantren, Klodran yang tidak ingin disebutkan namanya.
"Dari awal tidak pernah ada pembicaraan, belum ada sampai persetujuan," ungkap dia.
"Undang-Undang padahal sudah menyatakan bahwa warga punya hak untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan, warga harus dimintai persetujuan, ini belum ada, kelurahan melanggar itu," tambahnya.
Regulasi yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai.
"Proses awal rencana pembangunan depo sampah juga menjadi pertimbangan warga menolak," ujar dia.
"Itu karena menurut Undang-Undang Pengelolaan Sampah, warga punya hak untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan," tandasnya. (*)