Berita Sukoharjo Terbaru
Polres Sukoharjo Dipraperadilankan karena Laporan Perampasan yang Diduga Libatkan Oknum Polisi
Kasus dugaan perampasan kendaraan yang latar belakangi masalah utang piutang yang melibatkan dua oknum anggota polisi Solo berbuntut panjang.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO -- Kasus dugaan perampasan kendaraan yang latar belakangi masalah utang piutang yang melibatkan dua oknum anggota polisi Solo berbuntut panjang.
Kasus ini bermula saat Bima Saraswati melaporkan Dina Yusniar atas kasus perampasan yang diduga melibatkan dua oknum anggota polisi Solo ke Polres Sukoharjo.
Tidak terima, Dina Yusniar melaporkan balik Bima Sarawati ke Polresta Solo dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, keduanya sempat saling memberikan klarifikasi terkait masalah tersebut.
Namun kasus ini merembet kepada di praperadilankannya Polres Sukoharjo oleh pihak Bima ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Menurut pengacara Bima, Badrus Zaman, hal ini dilakukan karena pihaknya menilai tidak adanya perkembangan atas aduan yang dia laporkan ke Polres Sukoharjo.
• Diduga Terpeleset & Tak Bisa Berenang, Pencari Katak Tewas di Kali Dekat Rumdin Kajari Sukoharjo
• Pelaku Penggelapan Rp 2,7 M Sosok Dipercaya, Banyak Pedagang Pasar Pracimantoro Tergiur Menabung
"Kita prosedural saja, karena kita sudah melakukan aduan ke Polres Sukoharjo dan tidak ada perkembangan apapun," katanya usai sidang praperadilan pertama di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jumat (17/1/2020).
Dalam sidang praperadilan itu, pihak Polres Sukoharjo tidak hadir.
Menurut Badrus, ini meneruskan perkara yang sudah diaduakan, dan perkara tersebut menjadi tanggungjawab pihak kepolisian untuk melakukan pengembangan.
• Tim Penjinak Datangi Gudang Bahan Peledak di Mako Satbrimob Srondol, Sterilkan Lokasi Ledakan
• Kapolda Jateng Sebut Lokasi Ledakan di Mako Brimob Terpisah dengan Gudang Senjata
Dia tidak bisa memastikan kenapa laporan tersebut tidak ada perkembangan selama 4 bulan ini.
Padahal dia sudah melayangkan surat kepada Polres Sukoharjo untuk menanyakan perkembangan dari laporan tersebut.
"Pengembangannya seperti apa, apakah karena banyaknya perkara atau seperti apa," aku dia.
"Kalau terlalu banyak perkara, jadi ini mangkrak, kan bisa mengajuakan ke Pemerintah tambah personel," jelasnya.
Sidang sendiri akan dilanjutkan pada 24 Januari mendatang, dengan memanggil pihak dari Polres Sukoharjo.
"Urgensinya kasus ini karena ada barang bukti yang ditahan di Polresta Surakarta berupa sebuah mobil," tutupnya. (*)