Berita Solo Terbaru
Polda Jateng Bekuk Tujuh Pesilat yang Lakukan Pengeroyokan di Kawasan Kartasura Sukoharjo
Polda Jateng membekuk tujuh anggota perguruan pesilat yang melakukan pengeroyokan sehingga membuat korban terluka
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polda Jateng membekuk tujuh anggota perguruan pesilat yang melakukan pengeroyokan sehingga membuat korban terluka di warung angkringan Pak Giyarto, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Enam orang merupakan warga Sukoharjo berinisial RM asal Gatak, MT dari Polokarto, SK warga Grogol, FH warga Sukoharjo dan As warga Mojolaban.
Sementara sisanya dua orang sisanya warga Solo yakni Vr warga Serengan dan AZ warga Banjarsari.
Tujuh anggota pesilat tersebut melakukan pengeroyokan pada Rabu (15/1/2020) lalu.
Pengeroyokan ini dipicu lantaran aksi balas dendam.
Diketahui pada Rabu (15/1/2020) pukul 00.54 WIB para pelaku pesilat ini dalam perjalanan pulang setelah melakukan pertemuan.
Dalam perjalanan mereka melintas di perempatan lampu merah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
"Saat itu ada teman mereka sesama pesilat yang terluka," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budi Haryanto saat gelar kasus bersama Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai dan Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yoga Pamungkas di Mapolresta Solo, Jumat (24/1/2020).
Rombongan kemudian berhenti dan menanyakan penyebab kepada rekan mereka terluka.
• Polisi Tetapkan Satu Tersangka atas Kasus Pengeroyokan di Ruko Solo Baru Sukoharjo
• 15 Pemuda di Kartasura Diserang Kelompok dengan Penutup Wajah, Tiga Orang Alami Luka Sabetan Senjata
Rekan yang terluka itu mengaku dikeroyok oleh anggota dari pesilat lainnya di Kartasura.
Sekitar 200 meter ada salah satu pelaku pengeroyokan yang melihat sekelompok pesilat lain yang diduga menganiaya rekan mereka itu.
Ketujuh tersangka lantas mendatangi pesilat yang dituduh melakukan pengeroyokan pada rekan mereka.
• Warga Kesal Kasus Pengeroyokan Tak Diusut Lalu Kirim Jenazah Korban Ke Kantor Wali Kota Sorong
• Polresta Solo Beri Dukungan untuk Mantan Kasatreskrim Wonogiri yang Jadi Koban Pengeroyokan
Tanpa basa basi tersangka langsung melakukan pengeroyokan, tanpa mengenali dahulu orang yang mereka keroyok.
Setelah memukuli korbannya mereka pergi meninggalkan lokasi kejadian.
"Mereka tidak mengenali dulu siapa yang mereka pukuli itu," kata Budi.
Berdasarkan laporan tersebut, ketujuh pesilat yang melakukan pengeroyokan itu ditangkap Polda Jateng.
Ketujuh tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pengeroyokan yang terancam hukuman 5 tahun penjara. (*)