Penghapusan Tenaga Honorer
140 Ton Sampah Masuk di TPA Mojorejo Setiap Hari, DLH Sukoharjo Tak Setuju Tenaga Honorer Dihapuskan
Petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo setiap hari harus bergulat dengan sampah untuk membersihkan kota.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo setiap hari harus bergulat dengan sampah untuk membersihkan kota.
Menurut Kepala DLH Sukoharjo, Agustinus Setiyon, dinasnya memperkerjakan sedikitnya 170 Tenaga Harian Lepas (THL) untuk mengelola sampah yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Mereka merupakan petugas kebersihan dari pengangkut sampah tempat pembuangan sementara (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA), dan penyapu jalanan.
• Tenaga Harian Lepas Kebersihan Sukoharjo Menolak jika Sistem Honorer Dihapuskan
Di TPA Mojorejo sendiri setiap hari menerima sekitar 140 ton sampah yang datang dari 12 Kecamatan di Sukoharjo.
Sehingga Agustinus mengaku keberatan jika wacana penghapusan tenaga honorer dan TLH ini jadi diberlakukan oleh pemerintah pusat.
"Keberadaan mereka (THL dan honorer) sangat membantu tugas kami para ASN yang jumlahnya terbatas."
"Tidak mungkin semua pekerjaan harus dikerjakan oleh ASN," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (29/1/2020).
• Pemkab Sukoharjo Ungkap Jika Ratusan Tenaga Honorer yang Direkrut Selama Ini Membantu Kerja ASN
Untuk membantu kinerja ASN yang jumlahnya terbatas, maka OPD mempekerjakan THL dan honorer.
Ditambah di DLH sendiri, para THL yang dipekerjakan bersinggungan langsung dengan sampah dan kebersihan kota.
Menurut Agustinus, THL yang dipekerjakan DLH diberikan upah Rp 65 ribu per hari, yang mana upah tersebut lebih tinggi dibandingkan upah tahun lallu sebesar Rp 60 ribu per hari.
• Antisipasi Hoax Terkait Virus Corona Seperti yang Menimpa Solo,Polres Sukoharjo Gencar Patroli Cyber
"Sekarang kalau tidak dibantu THL nasibnya bagaimana nanti."
"Sekarang itu sampah sehari saja tidak dibersihkan bisa jadi masalah," kata Agus.
Agus menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu perkembangan aturan tersebut dari pemerintah pusat.
Jika jadi diberlakukan, dia tidak ragu akan mengadukan nasib THL dan persoalan-persoalan yang akan dihadapi OPD apabila pemerintah tetap menghapus keberadaan THL. (*)