Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penghapusan Tenaga Honorer

Tenaga Honorer Dihapus, Pemkab Sukoharjo Sebut Khawatir karena Banyak Gunakan Jasanya, Ada 543 Orang

Rencana penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan Kementerian PANRB membuat Pemkab Sukoharjo cukup waswas.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Ahmad Fajar Romdhoni. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Rencana penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuat Pemkab Sukoharjo cukup waswas.

Hal ini dikarenakan, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo banyak yang menggunakan jasa honorer.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sukoharjo, Ahmad Fajar Romdhoni, mengatakan tenaga honorer saat sangat dibutuhkan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

Secara keseluruhan, dia belum mengetahui ada berapa tenaga honorer yang ada di Pemkab Sukoharjo.

"Pemkab hanya memiliki data tenaga honorer kategori II (K2) sebanyak 543 orang," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (29/1/2020).

"Karena perekrutan honorer dilakukan oleh masing-masing OPD untuk memenuhi kebutuhan pegawai yang ada," katanya.

Rencana penghapusan tenaga honorer sendiri direncanakan pemerintah pusat selesai pada tahun 2021 mendatang.

Mantan Camat Karangtengah Ditahan Akibat Skandal Seks, Sekda Wonogiri : Ini Menjadi Peringatan ASN

Dihadiahi Sepatu dan Motor Baru, Inilah Kisah Panji Sosok Guru Honorer Bergaji Rp 300 Ribu

"Kami masih menunggu keputusan resmi soal penghapusan tenaga honorer itu, karena sejauh ini belum ada surat keputusan yang mengatur tentang penghapusan tersebut," jelasnya.

Keberadaan tenaga honorer ini menurut Fajar sangat dibutuhkan di OPD Pemkab Sukoharjo, sebab setiap tahun ada ASN yang purna tugas atau pensiun.

Miris Honorer DKI Disuruh Masuk Got Agar Kontrak Diperpanjang pada 2020, Lurah Jelambar Diperiksa

532 Guru Honorer K2 di Sukoharjo Berharap Bisa Diangkat Menjadi PNS

Belum lagi lanjut dia, ada ASN yang meninggal dunia.

Kekosongan kursi ASN karena pensiun terus bertambah seiring kebijakan moratorium perekrutan CASN oleh pemerintah pusat selama hampir empat tahun.

Dengan kondisi ini salah satu upaya memenuhi kebutuhan pegawai yang kurang adalah dengan OPD mengangkat THL atau honorer.

"Jadi kalau honorer atau THL dihapus kami tidak tahu nantinya akan menjadi seperti apa, karena selama ini THL ini memenuhi kebutuhan pegawai OPD," tutupnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved