Penertiban Kereta Kelinci di Sukoharjo
Ditertibkan, Ini Curhatan Paguyuban Kereta Kelinci Sukoharjo yang Minta Ditunda Dulu karena 'Perut'
Dishub dan Satlantas Polres Sukoharjo kembali sosialisasikan peraturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Sukoharjo kembali sosialisasikan peraturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, Kamis (30/1/2020).
Dalam aturan tersebut, kereta kelinci, becak motor (Bentor), dan rice mill atau penggilingan padi mobile akan ditertibkan, karena dinilai tidak memenuhi uji layak keselamatan.
Seorang anggota paguyuban Kereta Kelinci Solo Sukoharjo bernama Asnan mengakui keberadaannya sebagai pelaku kereta kelinci menyalahi aturan
"Keberadaan kami memang salah, melanggar hukum yang diresmikan pemerintah," katanya.
Namun menurutnya, keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat sebagai penyedia moda transportasi massal yang murah.
Satu kereta kelinci mampu menampung sekitar 36 orang penumpang.
"Keberadaan kami sudah membudayakan di masyarakat, biasa disewa untuk hajatan, ziarah, dan acara lainnya untuk mengangut banyak orang," ungkapnya.
"Dan tarif kami cukup murah," jelasnya menekankan.
• Polres Sukoharjo akan Tertibkan Becak Motor, Kereta Kelinci dan Rice Mill
• Pesan Bupati Karanganyar Juliyatmono untuk Calon Kepala Desa : Mau Menang Jangan Andalkan Uang
Dia menjelaskan, sehari-hari dia berprofesi sebagai pemilik kereta kelinci untuk menafkahi keluarganya.
Selain itu di dalam paguyubannya, ada sekitar 100 pemilik kereta kelinci, yang mencari nafkah melalui jasa carter kereta kelinci.
• Tenaga Harian Lepas Kebersihan Sukoharjo Menolak jika Sistem Honorer Dihapuskan
• Tenaga Honorer Dihapus, Pemkab Sukoharjo Sebut Khawatir karena Banyak Gunakan Jasanya, Ada 543 Orang
Sehingga dia meminta para pemangku kepentingan untuk tidak sepihak menertibkan para pelaku kereta kelinci, bentor, dan rice mill.
"Saya minta jangan ditertibkan dulu, kita cari solusinya dulu."
"Saya juga mengundang Satlantas Polres Sukoharjo dan Dishub Sukoharjo untuk hadir dalam pertemuan rutin paguyuban kami setiap tanggal 16 Februari 2020," tutupnya. (*)