Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Denda Rp 250 Ribu jika Nekat Parkir di Atas Rel di Depan PGS Solo

Bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di atas rel kereta di kawasan pusat perbelanjaan Jalan Mayor Sunaryo, Solo, akan dikenai denda.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Dok Dishub Solo
Sejumlah petugas Dishub Solo melakukan penderekan terhadap mobil yang nekat parkir di atas perlintasan kereta api di Solo. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan di atas rel kereta di kawasan pusat perbelanjaan Jalan Mayor Sunaryo, Solo, akan dikenai denda.

Tidak main-main yang harus dibayarkan oleh pemilik mobil yang parkir sembarangan mencapai Rp 250.000.

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Henry Satya Negara mengatakan, sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo.

Cerita Dibalik Mobil Viral yang Digotong Ramai-ramai karena Parkir di Atas Rel Kereta Solo

“Denda ini sesuai dengan sanksi biaya penderekan atas pelanggaran rambu lalu lintas sebesar Rp 250.000 sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan,” kata Henry saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020). 

Henry menambahkan, selama ini Dishub memang rutin melakukan penggembokan mobil yang parkir sembarangan.

Tetapi untuk mobil yang parkir di atas rel kereta api tidak dilakukan penggembokan melainkan langsung diderek.

“Kalau nanti digembok justru tidak bisa digerakkan dan bisa menghalangi perjalanan kereta api Bathara Kresna. Jadi langsung kami lakukan penderekan dan dibawa ke kantor Dishub,” ucapnya.

Sedang Asik Bermain di Jembatan Rel Kereta Api, 4 Bocah di Sukoharjo Disengat Tawon Endas

Bagi pemilik mobil, lanjutnya yang ingin mengambil mobilnya wajib membayar uang denda sebesar Rp 250.000.

Denda ini jauh lebih besar daripada sanksi gembok yang diberlakukan kepada pemilik mobil yang parkir sembarangan sebesar Rp 100.000.

“Bagi pemilik mobil yang diderek bisa menyelesaikan pembayaran denda di loket yang sudah ada di kantor Dishub,” kata Henry.

Henry juga mengatakan, selama ini perilaku tidak tertib rambu lalu lintas dengan parkir di atas rel kereta api di Kota Solo masih terus terjadi.

Video Detik-detik Perempuan di Tegal Selamatkan Diri dari Mobil yang Terjebak di Rel Kereta Api

Perilaku ini didominasi oleh warga atau pemilik mobil dari luar Kota Solo atau Soloraya.

“Didominasi oleh pemilik mobil dari luar Solo, meskipun dari Soloraya juga ada. Tapi kalau untuk kendaraan dari Solo tidak ada,” ujarnya.

Padahal upaya yang sudah dilakukan oleh Dishub sudah cukup banyak.

Mulai menempatkan rambu-rambu lalu lintas, memasang kamera pengawas sampai dengan memasang pengeras suara.

“Rambu-rambu sudah cukup banyak, kamera pengawas juga sudah ada, pengeras suara juga sudah ada. Tapi mereka ini intinya ingin gampangnya saja,” ucap Henry. (Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mobil Parkir di Atas Rel Kereta di Solo Kena Denda Rp 250.000"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved