5 Fakta Pengendara Mobil yang Viral saat Ditilang Polantas, Tak Pulang Rumah Karena Beritanya Viral
Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pengendara mobil yang mencekik polisi di pinggir jalan tol tak sampai 24 jam.
Sementara, aksi pencekikan yang dilakukan TS terhadap polisi terjadi pada pukul 09.30 WIB, pada hari yang sama, di gerbang tol Angke 2, Jakarta Barat.
"Ternyata, tersangka tak kembali ke kediaman setelah viralnya video tersebut," kata Arsya, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
"Ternyata tersangka menenangkan diri di kedai kopi daerah Tebet, Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penangkapan oleh anggota Opsnal kami, dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat," sambungnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie, mengapresiasi tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.
"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kasatreskrim dan jajarannya, karena berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat," ucapnya, pada kesempatan yang sama.
Tersangka Bawa Pisau dan Senjata Sengat Listrik
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan tersangka pencekik polisi menyimpan dua alat berbahaya.
Dua alat tersebut yaitu senjata sengat listrik dan pisau.
Arsya menyatakan, tersangka pria berinisial TS ini membawa dua senjata berbahaya tanpa berizin.
"Pada pemeriksaan, di dalam tas tersangka ditemukan satu senjata sengat listrik, kemudian satu pisau tanpa izin," ucap Arsya, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Sebelumnya, TS dikenakan Pasal 212 KUHP dan pasal 335 KUHP.
Lantaran kedapatan menyimpan senjata tak berizin ini, TS dikenakan pasal baru.
Yaitu Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," kata Arsya.
• Pemerkosa Anak Tiri Kabur Lewat Pintu Belakang Rumah saat Polisi Tiba, Pelarian Berakhir di Terminal
Tersangka Stres dan Emosional
Tersangka pencekik polisi, TS, diduga stres dan emosional karena pekerjaannya.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore.
Yusri mengatakan, TS merupakan seorang pengusaha yang fokus pada bidang pelayanan.
"Banyak berkecimpung di biro jasa dan wiraswasta," kata Yusri.
"Dia (TS) mengalami stres. Emosinya tinggi karena pekerjaan," lanjut Yusri.
Setelah ditangkap Jumat kemarin (7/2/2020), TS pun melakukan tes urine di kantor Polres Metro Jakarta Barat.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, mengatakan hasil tes urine TS negatif narkotika.
"Hasil tes urinenya negatif narkotika. Tersangka emosi saat akan ditilang," ujar Arsya.
Mengaku Khilaf
TS, tersangka pencekik polisi terancam 10 tahun penjara.
TS mengaku khilaf melakukan hal tersebut.
Mengenakan kacamata dan kaos kuning, TS mengatakan menyesal dan berjanji tak akan mengulanginya lagi
"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).
Karena hal tersebut, lanjut dia, keluarganya merasa sangat berkesan.
"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," beber TS.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arsya, mengatakan hasil tes urine TS negatif narkotika.
"Hasil tes urinenya negatif narkotika. Tersangka emosi saat akan ditilang," ujar Arsya. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Fakta-fakta Pencekik Polisi Tertangkap, Ternyata Pelaku Tak Pulang ke Rumah Karena Viral