Selundupkan Sabu di Rutan Solo
Kronologi Istri Napi yang Selundupkan Sabu-sabu ke Rutan Solo, Lakukan Transaksi dengan Pengedar
Kronologi istri tahanan Rutan Solo nekat selundupkan sabu-sabu yang diselipkan di sandalnya.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Tersangka penyelundup sabu-sabu saat gelar perkara yang dipimpin Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai di Mapolres Solo, Senin (10/2/2020).
Petugas yang memeriksa ES lantas mencurigai sandal yang digunakan ES, lalu melakukan pemeriksaan terhadap sandalnya.
"Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,75 gram," imbuhnya.
• Ini Alasan Rutan Solo Cium Keterlibatan Napi BS karena Istrinya Selundupkan Sabu saat Menjengkunya
Andy menambahkan, sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada suaminya yang mendekam dalam rutan karena kasus narkoba.
Akibat perbuatannya, ES terancam pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) subsidair 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman hukumannya paling ringan penjara lima tahun, dan paling berat seumur hidup," tutupnya. (*)
Rekomendasi untuk Anda