Pilkada Solo 2020
Bawaslu Solo Kawal Proses Penyerahan Syarat Independen Pilkada 2020 di KPU Solo, Ini yang Disorot
Bawaslu Solo ikut mengawasi proses penyerahan syarat pasangan calon (paslon) independen di KPU Solo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo ikut mengawasi proses penyerahan syarat pasangan calon (paslon) independen di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo mulai tanggal 19 Februari 2020 sampai 23 Februari 2020.
Komisioner Bawaslu Solo Divisi Sengketa, Arif Nuryanto selama mengawasi penyerahan syarat paslon beberapa hari ini, dia menyoroti beberapa hal selama pelaksanaan di KPU Solo.
• Paslon Independen Solo Penjahit - Ketua RW Ini Harus Telan Kenyataan 5 Ribu e-KTP Dinyatakan Gugur
Menurut dia, yang menjadi sorotan tentunya adalah terkait daya dukungan berupa e-KTP yang diberikan kepada KPU.
Dikatakan dalam penyerahan itu masih banyak yang harus diurutkan agar terdata kesesuaian BI KWK dengan B1.1.
"Berkas dukungan kedua bakal calon independen rata-rata diurutkan di dalam ruang pertemuan KPU," kata Arif kepada TribunSolo.com, Senin (24/2/2020).
Dampaknya menurut dia, otomatis hal ini membuat waktu lebih lama.
• Resmi Serahkan Berkas Calon Independen ke KPU Solo, Abah Ali - Gus Amak Tantang Gibran atau Purnomo
Bawaslu juga masih melihat beberapa berkas yang dilengkapi saat mengurutkan data dukungan.
Setelah proses ini, Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan melekat di KPU dengan sistem piket bagi anggota maupun staf Bawaslu.
"Lalu kami juga menginstruksikan Panwascam untuk juga melaksanakan pengawasan di KPU," kata Arif. (*)