Pilkada Sukoharjo 2020
Begini Penjelasan Komisi Aparatur Sipil Negara soal Kasus Antara Bawaslu vs Bupati Sukoharjo
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sosialisasi kepada sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sosialisasi kepada sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo, Senin (2/3/2020).
Sosialisasi ini menindaklanjuti atas pemanggilan 5 ASN atau PNS oleh Bawaslu Sukoharjo beberapa waktu lalu.
Pemanggilan tersebut membuat dua pendapat berbeda antara Pemkab dengan Bawaslu Sukoharjo.
Menurut Komisioner KASN, Arie Budhiman, aturan ASN mengenai netralitas berpijak pada PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin, PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan Kode Etik perilaku PNS.
• 5 ASN Dipanggil, Pemkab Sukoharjo Ganti Panggil Bawaslu Sukoharjo
Terbaru yakni SE Menteri PAN dan RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 desember 2017, hal pelaksanaan netralitas bagi ASN pada
penyelenggaraan Pilkada.
Dia menekankan, tidak ada peraturan perundang-undangnya yang abu-abu, karena aturannya sudah jelas.
“Selama ini kalau di daerah yang ada conflict of interst, pasti mereka mencari kebenaran, dengan dibilang UU masih abu-abu,” aku dia.
“Padahal aturannya sudah jelas, dan merek mencari-cari celah saja,” katanya menekankan.
• Diprotes Bupati Sukoharjo, Ini Sikap Bawaslu soal Pemanggilan 5 PNS yang Dinilai Langgar Netralitas
Lebih lanjut dia menekankan, oleh Arie, ada aturan khusus yang mengatur netralitas ASN dalam ranah Pilkada 2020.
“Sejauh ini tidak ada bias aturan ASN sudah ada dan jelas,” aku dia.
“Hanya saja kebingungan ASN muncul karena mereka condong ingin mendukung salah satu calon, hingga cenderung mencari celah untuk
dibenarkan," jelasnya.
• Tanggapi Pemanggilan 5 PNS soal Netralitas, Bupati Sukoharjo Wardoyo Nilai Bawaslu Salah Alamat
Dia menjelaskan, ada 17 kategori pelanggaran netralitas ASN.
Di antaranya kampanye atau sosialisasi di media sosial, memasang baliho atau spanduk yang mempromosikan dirinya, ikut sebagai pelaksana kampanye, menggunakan fasilitas jabatan dalam kegiatan kampanye, ikut sebagai peserta kampenye dan mengerahkan ASN.
“ASN memliki tugas yang berat, karena menghadapi perubahan sebagai kapital intelektual dan pembangunan, jadi harus harus fokus untuk
menyelesaikan tugas yang diemban,” jelasnya.
“Jadi stop keberpihakan,” harapnya. (*)