Berita Sukoharjo Terbaru
Soal Sertifikat Ganda, Kejari Sukoharjo : Tarik Rp 1 Juta saat Urus Tanah, Padahal Harga Rp 150 Ribu
Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menemukan ada kejanggalan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menemukan ada kejanggalan.
Kejanggalan yang ditemukan Kejari Sukoharjo di Desa Mojorejo, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.
Menurut Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yoanes Kardinto, kejanggalan ini muncul paska Kejari memeriksa 20 orang sebagai saksi yang terdiri dari mantan Camat Bendosari, Kades Mojorejo, Perangkat Desa Mojorejo, dan sejumlah masyarakat.
• Endus Adanya Dugaan Sertifikat Ganda, BPN Sukoharjo Lakukan Investigasi di Mojorejo
“Ada indikasi pelanggaran administrasi dan gratifikasi yang dilakukan perangkat desa,” katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (5/3/2020).
Dalam dugaan gratifikasi tersebut, Kejari menyebut masyarakat harus membayar program PTSL melebihi ketentuan.
“Kalau aturannya program PTSL itu harusnya membayar Rp 150 ribu, itu ada ketentuannya," aku dia.
• Kades hingga Camat Diperiksa Kejari Sukoharjo Demi Ungkap Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di Mojorejo
“Tapi kami menemukan kalau masyarakat harus membayar Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta,” jelasnya.
Yoanes menambahkan, ada sekitar 80 pemilik sertifikat yang mengikuti program PTSL yang harus membayar lebih.
Selanjutnya, Kejari Sukoharjo akan menyerahkan kasus dugaan gratiikasi yang dilakukn perangkat desa setempat kepada Saber Pungli.
“Saber Pungli ini yang memimpin dari Inspektorat Sukoharjo,” jelasnya.
• Sengketa Tanah Sriwedari yang Tak Kunjung Usai, Pemkot Solo Tetap Ngotot Punya Sertifikat Sah
“Nanti kita lihat rekomendasi dari Saber Pungli ini akan membuahkan keputusan seperti apa,” terang dia menekankan.
Meski demikian, Inspektorat memiliki waktu 60 hari untuk memutuskan langkah berikutnya.
Jika tidak, maka Kejari Sukoharjo akan kembali mengambil alih kasus tersebut.
“Nanti jika tidak segera diputuskan, kami akan ambil alih lagi dan akan kami tangani sendiri,” pungkasnya. (*)