7 FAKTA Sengketa Tanah Sriwedari Antara Ahli Waris dengan Pemkot Solo yang Diminta Segera Dieksekusi
7 fakta tentang persengketaan tanah Sriwedari di Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo kembali mencuat.
"Kita tidak akan kompromi lagi eksekusi kali ini," papar Anwar.
• Terkait Sengketa Tanah Sriwedari, Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut akan Eksekusi Paksa
Anwar juga menanggapi soal sertifikat milik Pemkot Solo bahwa itu tentu tidak benar.
Bila memang ada sertifikat yang terbit berarti perlu dipertanyakan bagaimana itu bisa terbit dan bisa menjadi masalah hukum.
"Segera Senin nanti, kita akan berkumpul bersama aparat untuk membicarakan eksekusi itu," kata Anwar.
2. Dibeli Tahun 1877
Kuasa hukum ahli waris tanah Sriwedari menceritakan kronologis sengketa tanah Sriwedari.
Kuasa Hukum Ahli Waris tanah Sriwedari, Anwar Rachman mengatakan, tanah tersebut dibeli oleh RMT Wirjodiningrat pada 13 Juli 1877.
• Kronologi Lengkap Sengketa Tanah Sriwedari Versi Penggugat Pemkot Solo
Pembelian diperkuat dengan akta jual beli No.10 dilakukan di hadapan notaris bernama Piter Jacobus.
"Bukti kepemilikan adalah Recht Van Eigendom No: 295 dikuatkan dengan Akte Assisten Resident Surakarta No: 19 tanggal 05 Desember 1877, peta Minuut Kelurahan Sriwedari Blad: 10," kata Anwar, Selasa (3/3/2020).
Itu dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah Surakarta.
Berdasarkan hal tersebut, ada bukti kepemilikan yang kuat atau ada akta otentik yang memiliki nilai pembuktian.
Singkat cerita, tanah tersebut disewakan pada Pemkot Solo zaman itu, dan sampai Jatuh tempo sewanya habis tidak dikembalikan.
Kemudian, ahli waris almarhum RMT Wirjodiningrat mengajukan gugatan.
Atas gugatan tersebut dimenangkan ahli waris dalam putusan MA No:3000-K/SIP/1981 tertanggal 17 Maret 1983.
Kemudian, putusan tersebut dieksekusi sebagaimana berita acara eksekusi pelaksanaan ganti rugi No: 592.2/221/1987 dan kuitansi tanggal 18 April 1987.
• Sengketa Tanah Sriwedari yang Tak Kunjung Usai, Pemkot Solo Tetap Ngotot Punya Sertifikat Sah