Berita Solo Terbaru
Ketagihan Judi sejak Kecil, Pemuda di Banjarsari Ini sampai Jual Rumah Warisan untuk Modal Judi
Pria yang sempat berprofesi sebagai kondektur bus dan kini menganggur itu, telah menghabiskan uang ratusan juta rupiah untuk hobi buruknya itu.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemuda asal Banjarsari, Solo, ES (30), memiliki hobi yang sangat meresahkan.
Dia mengaku sejak kecil sudah ketagihan judi.
Kini hal itu sudah menjadi kebiasaan buruknya hingga saat ini.
• Hobi Judi tapi Tak Punya Uang, Pemuda di Banjarsari Nekat Mencuri Velg Mobil Milik Pamannya
Pria yang sempat berprofesi sebagai kondektur bus dan kini menganggur itu, telah menghabiskan uang ratusan juta rupiah untuk hobi buruknya itu.
"Hobi saya main judi, sudah dari kecil," katanya saat konferensi pers di Mapolsek Banjarsari, Jumat (13/3/2020).
ES mengatakan bahkan dia rela menjual rumah dan motornya untuk memenuhi hasrat main judi dadu.
• Velg Mobil BMW yang Dicuri Pemuda Banjarsari Dijual ke Tukang Loak Hanya Dihargai Rp 400 Ribu
"Dulu saya dapat warisan rumah dari orangtua saya, dan sudah saya jual laku Rp 100 juta."
"Uangnya saya pakai main judi selama seminggu, dan sudah habis," ucapnya.
Hal serupa juga terjadi pada sepeda motornya yang ia jual rugi agar mendapatkan modal untuk main judi.
• Pelaku yang Sengaja Sebar Ranjau Paku di Flyover Manahan akan Dilaporkan ke Polisi
"Saya sempat jual motor yang saya beli Rp 5 juta, kemudian laku Rp 4 juta, dan uangnya dah habis," imbuhnya.
Pada akhir Desember 2019 lalu, ES bahkan nekat mencuri velg mobil BMW ring 17 milik pamannya.
Sangking kepinginnya ia mendapatkan uang untuk modal judi, velg itu hanya ia jual ke tukang loak dengan cara ditimbang dan dihargai Rp 400 ribu.
• Fakta Dibalik Pembunuh dan Pemerkosa Remaja 14 Tahun di Sumatera Utara, Pelaku Ternyata Paman Korban
Tidak cukup disitu, awal Maret 2020 ini, dia juga menggadaikan motor milik temannya.
"Motor teman, pernah saya gadaikan Rp 1,5 juta untuk main judi," imbuhnya.
Karena kasus tersebut, dia saat ini mendekam di Mapolsek Banjarsari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat sudah ditangkap, pelaku mengaku menyesal, dan berpesan kepada masyarakat agar tidak meniru perbuatannya.
• Dijerat Pasal Berlapis, Ini Hukuman Pelaku Begal di Boyolali yang Nyaris Bunuh Driver Taksi Online
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan menambahkan, pelaku memang sosok yang merepotkan keluarganya.
"Dari keterangan orangtua pelaku, pelaku ini sering menyusahkan orangtuanya."
"Kisah pelaku ini bisa dijadikan pembelajaran bagi kita, jika judi itu merugikan diri sendiri dan orang lain," ucapnya.
Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*)