Corona Tunda Pilkada Solo 2020
Pelantikan PPS Batal karena Tahapan Pilkada 2020 Ditunda, Tetapi Begini Permintaan KPU Klaten
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan menunda rangkaian tahapan Pilkada Kabupaten Klaten 2020.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan akan menunda tahapan Pilkada Kabupaten Klaten 2020.
Penudaan tahapan Pilkada Klaten yang akan berbarengan dengan Solo, Sukoharjo, Sragen dan Wonogiri berdasarkan surat edaran dari KPU kerana terkait Corona.
Komisioner Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Syamsul Huda tidak menampik dengan adanya pengumuman dari KPU pusat tersebut.
Penundaan tahapan berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/ 2020, dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020.
• Virus Corona Merebak, KPU akan Umumkan Penundaan Pilkada Serentak 2020
"Lantas kami membuat Pengumuman KPU Klaten Nomor 109/P.P. 03.2-Pu/3310/KPU-Kab/2020 yang berisi meneruskan info dari KPU soal penundaan tahapan," ungkapnya kepada Tribunsolo.com, Minggu (22/3/2020).
Syamsul menjelaskan, penundaan di antaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
• Ketum Golkar Airlangga Pilih One - Endang untuk Hadapi Petahana Sri Mulyani di Pilkada Klaten 2020
"Dalam surat tersebut kami hanya menunda pelantikan PPS Klaten saja," jelas Syamsul.
Dia menekankan, jika penundaan ini tidak membuat tugas dan fungsi PPS akan berhenti, karena walaupun belum dilantik resmi, tugas dan fungsi PPS Klaten tetap berjalan.
"Tetap jalan saja tugasnya," aku dia.
• Dilarang Kumpulkan Massa karena Corona,KPU Sukoharjo Manfaatkan Medos untuk Sosialisasi Pilkada 2020
Lebih lanjut dia menuturkan, pelantikan PPS Pilkada Klaten 2020 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dia menambahkan, pihaknya tidak mencantumkan penundaan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati dari perseorangan mengingat di Klaten tida ada calon non partai tersebut.
"Kami tidak mencantumkan tahapan perdaftatan perseorangan karena di Klaten karena disini tidak ada calon perseorangan," jawab Syamsul. (*)