Solo KLB Corona
Wabah Corona Ternyata Bikin Angka Perceraian di Solo Merosot Drastis, Ini Sebabnya
Wabah Corona ternyata membuat angka perceraian di Kota Solo dan kabupaten sekitarnya, berkurang drastis.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
Masa persidangan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kota Solo juga terdampak pandemi Corona.
Panitera PA Kota Solo, Heryanta Budi Utama menyampaikan masa persidangan biasanya 15 hari dari hari pengajuan gugatan.
"Biasanya kami sidangkan di bawah 15 hari dari waktu mendaftar, namun sekarang itu paling cepat 3 minggu," kata Heryanta kepada TribunSolo.com, Senin (6/4/2020).
PA Kota Solo bahkan belum menyidangkan satu pun gugatan yang diajukan selama pandemi Corona.
"Sampai saat ini belum ada persidangan, masih kami jadwalkan, termasuk yang pengajuan secara online, belum kami sidangkan," kata Heryanta.
Penjadwalan persidangan akan mempertimbangkan perkembangan wabah virus Corona.
Apalagi, status kejadian luar biasa (KLB) belum juga dicabut Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Status tersebutpun juga berpotensi diperpanjang bila angka ODP dan PDP terus merangkak.
"Kami belum tahu akan sampai kapan pandemi ini berlangsung, kami sidangkan 3 minggu kemudian, harapannya kondisi sudah membaik," ucap Heryanta.
"Ternyata, status terus diperpanjang," tandasnya. (*)
(*)