Dampak Virus Corona, Pemkab Sukoharjo Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Selama 2 Bulan
Menurut ketua gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa, Pemkab Sukoharjo akan membebaskan pajak hotel dan restoran selama dua bulan.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Padahal, dalam dua bulan ke depan okupansi yang diprediksi bisa mencapai 80 persen, hanya akan berjalan diangka 10-15 persen.
• Jumlah ODP & PDP Terus Meningkat, Sukoharjo Kekurangan Dokter Spesialis Paru
• Pemkab Sukoharjo Belum Siapkan Lokasi Karantina Bagi Pemudik, Ini Alasannya
“Wabah Corona benar-benar berdampak pada hotel dan restoran di Sukoharjo.”
“Bahkan, saat ini sejumlah hotel dan restoran tutup dan merumahkan sebagian besar karyawannya,” ujar Humas PHRI Sukoharjo, Ika Florentina.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketua PHRI Sukoharjo, Oma Nuryanto, pihaknya telah mengirimkan surat keringan kepada Pemkab Sukoharjo.
Di Kabupaten Sukoharjo sendiri terdapat 23 hotel dengan berbagai kelas/bintang, bahkan satu diantaranya terpaksa harus berhenti beroperasi.
Dia berharap, kondisi seperti ini bisa segera berakhir agar perputaran ekonomi kembali normal.
(*)