Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dampak Virus Corona, Pemkab Sukoharjo Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Selama 2 Bulan 

Menurut ketua gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa, Pemkab Sukoharjo akan membebaskan pajak hotel dan restoran selama dua bulan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Reza Dwi Wijayanti
TribunSolo.com/Agil Tri
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya saat mediasi dengan demonstran di ruangan dinas lingkungan Pemkab, Senin (23/12/2019). 

Lapaoran Wartawan TribunSolo.com, Agul Tri 

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo merespon surat dari Perhinpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sukoharjo.

Hal ini menjawab keresahan pengusaha hotel dan restoran dari lesunya bisnis pariwisata akibat dampak wabah corona.

Menurut ketua gugus tugas Covid-19 Kabupaten Sukoharjo, Agus Santosa, Pemkab Sukoharjo akan membebaskan pajak hotel dan restoran selama dua bulan. 

“Pajak hotel dan restoran akan di bebeaskan pada bulan April dan Mei,” kata Agus, Selasa (7/4/2020). 

Akibat dari program ini, Pemkab Sukoharjo akan kekurangan mendapatkan PAD sebesar Rp 10 milyar. 

Corona Hantam Sukoharjo Makin Dalam, 685 Orang Terima PHK Jelang Bulan Ramadan

Akibat Corona, Sebanyak 685 Pekerja di Sukoharjo Terkena PHK, Kebanyakan dari Perusahaan Furniture

Sementara untuk pajak PBB akan ditunda selama masa pandemi Covid-19 ini. 

“Untuk pajak air, masih dibicarakan dengan PDAM Sukoharjo,” imbuhnya.

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menambahkan, Pemkab Sukoharjo memahami kondisi tersebut. 

"Kami menyadari dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh wabah covid 19 ini.”

“Karena itu, salah satu kebijakan yang kami ambil adalah pembebasan pajak selama dua bulan ke depan,” tegas bupati.

Wardoyo mengatakan, jika secara nasional dinyatakan masa tanggap darurat covid-19 ini berlanjut, pihaknya akan merevisi kembali kebijakan tersebut.

Namun demikian, khusus untuk permintaan mengenai pajak air bukan menjadi ranah Pemkab, karena hal itu sudah menjadi ranah provinsi.

“Silahkan untuk yang air, komunikasi sama Pemprov Jateng, kalau di Pemkab relaksasi pajak tadi,” kata Wardoyo.

Keputusan tersebut tentu saja disambut baik PHRI, karena tanpa ada keringanan dari Pemkab Sukoharjo, bisnis hotel dan restoran dapat bertahan.

Padahal, dalam dua bulan ke depan okupansi yang diprediksi bisa mencapai 80 persen, hanya akan berjalan diangka 10-15 persen. 

Jumlah ODP & PDP Terus Meningkat, Sukoharjo Kekurangan Dokter Spesialis Paru

Pemkab Sukoharjo Belum Siapkan Lokasi Karantina Bagi Pemudik, Ini Alasannya

“Wabah Corona benar-benar berdampak pada hotel dan restoran di Sukoharjo.”

“Bahkan, saat ini sejumlah hotel dan restoran tutup dan merumahkan sebagian besar karyawannya,” ujar Humas PHRI Sukoharjo, Ika Florentina.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketua PHRI Sukoharjo, Oma Nuryanto, pihaknya telah mengirimkan surat keringan kepada Pemkab Sukoharjo.

Di Kabupaten Sukoharjo sendiri terdapat 23 hotel dengan berbagai kelas/bintang, bahkan satu diantaranya terpaksa harus berhenti beroperasi.

Dia berharap, kondisi seperti ini bisa segera berakhir agar perputaran ekonomi kembali normal.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved