Solo KLB Corona

Ratusan Pekerja di Sukoharjo Dirumahkan hingga Terkena PHK Akibat Wabah Corona

Berdasarkan laporan yang dia terima hingga hari ini, PHK dilakukan oleh 2 perusahaan yang bergerak di bidang furniture dan perdagangan, dengan total.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Reza Dwi Wijayanti
kompas.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Dampak pandemi Covid-19 membuat perekonimoan lesu, sehingga berdampak pada sektor perekonomian di Kabupaten Sukoharjo

Berbagai perusahaan memutar otak untuk menyesuaikan pendapatan dan pengeluaran keuangan perusahaan.

Penghematan dilakukan besar-besaran, termasuk memangkas pengeluaran gaji karyawan yang berimbas pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan tenaga kerja. 

Dampak Virus Corona, Pemkab Sukoharjo Bebaskan Pajak Hotel dan Restoran Selama 2 Bulan 

Corona Hantam Sukoharjo Makin Dalam, 685 Orang Terima PHK Jelang Bulan Ramadan

Menurut Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, ada dua pola yang disepakati perusahaan dengan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dispenaker).

“Sejauh ini ada dua pola yang disepakati, yaitu dengan melakukan PHK dan merumahkan tenaga kerja,” katanya saat di ditemui di ruangannya, Selasa (7/4/2020).

Berdasarkan laporan yang dia terima hingga hari ini, PHK dilakukan oleh 2 perusahaan yang bergerak di bidang furniture dan perdagangan, dengan total 685 orang.

Dan ada 4 perusahaan yang bergerak di bidang garmen, furniture, perhotelan, dan perindustrian yang merumahkan tenaga kerjanya.

“Yang dirumahkan ada 201 orang, kebanyakan pada perusahaan garmen dan perhotelan,” jelasnya.

Agus mengatakan, jika proses PHK telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-undang ketenagakerjaan.

Sementara untuk perusahaan yang memilih merumahkan karyawannya, diatur sesuai kemampuan perusahaan,

“Yang dirumahkan bervariasi, ada yang ambil 18 hari ada yang 3 bulan, dan dibayarkan 25 persen sesuai kemampuan perusahaan,” terangnya.

Meski Tergenang Air di Tengah Corona, Pembeli Warung Kekinian Mie Gacoan Solo Tetap Setia Menunggu

Imbas Wabah Corona, Sudah 520 Karyawan di Solo Dirumahkan dan Tak Terima Gaji

Selain itu, Pemkab Sukoharjo juga menyiapkan jaring pengaman sosial, sesuai data base terpadu (BST) yang diverifikasi ulang.

“Jaring pengaman sosial sekitar 200 ribu/KK wujudnya logistik, dan diprioritaskan untuk  yang rentan seperti upah harian dan terkena PHK.”

“Karena dampak dimensi ekonomi ini bisa berdampak pada dimensi sosial juga,” tandasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved