Virus Corona

Kabar Terbaru Pak RT yang Menolak Pemakaman Perawat Semarang : Setelah Dihujat, Kini Dicokok Polisi

Kabar Terbaru Pak RT yang Menolak Pemakaman Perawat Semarang : Setelah Dihujat, Kini Dicokok Polisi

Editor: Aji Bramastra
KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA
Penolak pemakaman perawat terpapar Covid-19 menyampaikan permintaan maaf. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aksi penolakan warga di Ungaran, Kabupaten Semarang, yang menolak pemakaman jenazah perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang, berbuntut panjang.

Terlebih, sosok Ketua RT yang sebut-sebut memimpin warga untuk menolak pemakaman tersebut.

Nasib Ketua RT yang Menolak Pemakaman Perawat di Semarang, Akun Medsos Terus Diserang Komentar

Trio RT Provokator Penolakan Jenazah Perawat di Semarang Dinilai Langgar 3 Pasal, Kini Diamankan

Setelah akun Facebooknya diserang oleh komentar-komentar bernada hujatan, Sang Ketua RT tersebut akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Dilansir Tribun Jateng, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengamankan tiga orang yang dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman korban virus corona Covid 19 di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Sabtu (11/4/2020) ini.

Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum karena dianggap sebagai provokator penolakan pemakaman jenasah seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang.

Sedianya, perawat yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Suwakul, Kamis (9/4/2020).

Karena ada penolakan dari warga sekitar, pemakaman jenasah korban corona pun akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga Dr Kariadi, Bergota, Kota Semarang.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto menegaskan bahwa penolakan pemakaman jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, kata Budi, pihak medis pasti telah menyiapkan dan menerapkan SOP khusus untuk proses pemakaman korban yang terinfeksi virus corona.

Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.

"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif.

Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum.

Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada Tribunjateng, Sabtu (11/4/2020) di Mapolda Jateng.

Dia menuturkan, tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60).

Mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved