Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo KLB Corona

Lurah di Kediaman Presiden Jokowi di Sumber Solo Denda Anak Buahnya Rp 5.000 Jika Tak Pakai Masker

Sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Sumber berupa denda Rp 5.000 jika kedapatan tak memakai masker.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Lurah Sumber, Dwi Listryrarini saat ditemui TribunSolo.com di Balai Pertemuan RW 12, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Minggu (12/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Imbauan memakai masker yang ditekankan Wali Kota Solo, FX hadi Rudyatmo diteruskan oleh Lurah Sumber, Kecamatan Banjarsari, Dwi Listryrarini kepada anak buahnya saat melayani masyarakat.

Ya, Dwi Listryrarini memutuskan membuat cara unik dengan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Sumber berupa denda Rp 5.000 jika kedapatan tak memakai masker.

Konser Amal Didi Kempot: Semua Personel Saling Berjaga Jarak dan Pakai Masker

"Atas himbauan Pak Rudy di kantor kelurahan kami sudah mewajibkan ASN wajib pakai masker, jika melanggar akan diberi sanksi," ungkap Dwi di Balai Pertemuan Warga RW 12, Minggu (12/4/2020).

Dwi mengungkapkan jumlah denda yang harus dibayar jika ada yang tak kenakan masker di kantornya.

"Jika ada yang melanggar, kami kenakan denda Rp 5.000," ucap Dwi.

Di Kampung Halaman Jokowi Solo,Petugas Medis Kelimpungan karena Harga Masker N95 & Bedah Ugal-ugalan

Lebih lanjut dia menjelaskan, denda tersebut sebenarnya digunakan untuk kebaikan si pelanggar itu sendiri.

"Kami denda, uang dari denda itu digunakan untuk membeli masker untuk dia juga," ujar Dwi.

Presiden Jokowi Larang ASN, TNI-Polri hingga Pegawai BUMN Mudik saat Pandemi Corona

Dia menambahkan, jika ketegasan itu untuk memberikan edukasi kepada ASN yang menjadi contoh bagi masyarakat.

"Kami ingin memberikan edukasi kepada ASN guna mencegah Covid-19," akunya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mewajibkan masyarakatnya mengenakan masker di manapun berada.

Himbauan wajib ini sudah dilaksanakan sejak besok, Sabtu (4/4/2020). (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved