Solo KLB Corona
Larangan Mudik Bikin Jadwal KA Jarak Jauh Dibatalkan, Tapi KA Prameks Solo-Jogja Masih Dioperasikan
Kementerian Perhubungan resmi membatalkan seluruh jadwal transportasi baik kereta jarak jauh, kapal laut, dan penerbangan udara.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Kementerian Perhubungan resmi membatalkan seluruh jadwal transportasi baik kereta jarak jauh, kapal laut, dan penerbangan udara.
Hal tersebut menyebabkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) akhirnya membatalkan semua jadwal perjalanan kereta jarak jauh, Jum'at (24/4/2020).
Humas PT KAI Daop VII, Eko Budiyanto mengungkapkan pihaknya telah membatalkan seluruh jadwal KA jarak jauh.
"Sudah kami batalkan seluruh jadwal KA jarak jauh," ungkap Eko.
Termasuk kereta dari dan ke Kota Solo.
Sebelumnya masih ada dua pejalanan menuju Jakarta maupun Bandung yang tersisa yaitu KA Bima dan Kahuripan.
"Mulai hari ini kami batalkan jadwal KA jarak jauh yang masih tersisa," ujar Eko
Eko mengatakan pembatalan ini ditetapkan sementara hingga 30 April 2020.
• Sejumlah Perjalanan Kereta Prameks Dibatalkan, Berikut Rincian 13 Rutenya
"Jika ada perpanjangan waktu, kami akan informasikan kembali secara resmi," kata Eko
Dengan dibatalkannya jadwal KA Jauh, Eko mengimbau masyarakat yang memerlukan perjalanan dengan menggunakan KA jarak jauh untuk tidak ke stasiun.
"Karena stasiun Daop VII tidka melayani KA Jarak Jauh untuk sementara," jawab Eko.
• Dampak Corona, Sejumlah Keberangkatan Kereta dari Stasiun Solo Balapan Dibatalkan, Termasuk Prameks
Meskipun terjadi pembatalan KA Jarak Jauh, jadwal KA lokal Prameks masih tetap beroperasi.
"Tetap ada 8 trip perjalanan KA lokal Prameks tujuan Solo-Jogja masih beroperasi, kecuali tujuan Kutoarjo," ujar Eko.
Eko mengungkapkan alasannya tidak membatalkan 8 trip perjalanan KA lokal Prameks.
• KAI Batalkan Jadwal 21 Kereta Api Lokal per 1 April 2020, Simak Daftarnya
"Kami tidak batalkan karena untuk mengakomodir perjalanan penumpang yang memang kepentingan mendesak atau memiliki pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan," alasan Eko.