Virus Corona
Akan Ada PSBB Tahap 2, Pemudik yang Telanjur Pulang Kampung Terancam Tak Bisa Kembali ke Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan sejumlah instruksi pada PSBB tahap 2 ini.
TRIBUNSOLO.COM - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berjalan selama 23 hari di DKI Jakarta.
Meski demikian, nampaknya masih ada masyarakat yang "bandel" dan melanggar PSBB.
Padahal tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
• Update Corona Jateng 3 Mei 2020, Jumlah Pasien Sembuh Terus Bertambah
Misalnya, dengan tetap mudik atau kerap keluar rumah padahal tak memiliki keperluan mendesak.
Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan sejumlah instruksi pada PSBB tahap 2 ini.
Berikut Kompas.com merangkumnya untuk pembaca:
1. Siapkan regulasi pergerakan dari luar Jakarta
Anies mengatakan akan ada regulasi yang mengatur pergerakan warga dari daerah ke Jakarta.
Dia mengingatkan, warga yang terlanjur mudik tidak akan bisa kembali ke Jakarta dengan mudah.
• Mengenal Penyebab Paru-paru Terendam atau Badai Sitokin Akibat Corona, Reaksi Tubuh yang Mematikan
"Kita sedang menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk Jakarta sesudah musim lebaran," kata Anies saat jumpa pers di Balaikota, Jumat (1/5/2020).
"Jadi hati hati, kalau pulang belum tentu bisa kembali ke jakarta lagi dalam waktu singkat," tambah dia.
Oleh karena itu, Anies mengimbau warga DKI Jakarta untuk tidak pulang kampung karena akan sulit kembali lagi ke Jakarta.
Dia belum menjelaskan regulasi seperti apa yang akan dikeluarkan untuk warga yang kembali dari kampung halaman.
Namun, dia memastikan peraturan itu akan ketat mengatur pergerakan pemudik.
"Kepada semua untuk mentaati anjuran, karena bila anda pulang kampung, belum bisa masuk ke Jakarta kembali dalam waktu singkat. Kita sedang menyusun regulasinya," ucap dia.