Virus Corona
Pihak Istana Pastikan Mudik Tetap Dilarang, Beri Penjelasan soal Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19
"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," papar Pratikno.
TRIBUNSOLO.COM - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tak menggugurkan larangan mudik.
Ia memastikan mudik tetap dilarang.
"SE Gugus Tugas No.4 2020 ini penjelasan teknis Permenhub No. 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 Hijriah dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19, yang memberikan pengecualian pembatasan perjalanan," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).
"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," papar Pratikno.
• Pasien Covid-19 dari Pasar Kliwon Solo Dinyatakan Sembuh
Ia menambahkan, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa perjalanan melintasi daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperbolehkan bagi yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu mereka yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan, pelayanan fungsi ekonomi penting, juga diperbolehkan melintasi daerah zona merah Covid-19.
Adapun perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga diperbolehkan.
• Didi Kempot Titip Pesan Melalui Wali Kota Solo Rudy Agar Warga Jangan Mudik di Tengah Pandemi Corona
"SE tersebut juga berlaku bagi repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut dia.
Sebelumnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Doni Monardo menyatakan SE No. 4 Tahun 2020 diterbitkan lantaran ada pelayanan yang terhambat dengan adanya pembatasan perjalanan akibat munculnya larangan mudik.
Akibatnya, para petugas medis, ASN, pegawai BUMN, dan sejumlah personel TNI dan Polri yang diperbantukan ke daerah lain untuk penanganan Covid-19 juga terhambat mobilitasnya.
"Pertama terhambatnya pelayanan percepatan Covid-19. Dan juga pelayanan kesehatan seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Termasuk juga mobilitas tenaga medis yang terbatas," ujar Doni dalam konferensi persnya melalui video conference, Rabu (6/5/2020).
• Didi Kempot Meninggal Dunia, Lagu Ojo Mudik Jadi Lagu Terakhir Karier Bermusik Sang Legenda
"Kemudian juga pengiriman spesimen setelah diambilnya dahak dari masyarakat yang diperiksa dengan metode PCR swab."
"Kemudian juga adanya penugasan personil untuk mendukung gugus tugas daerah yang juga mengalami hambatan karena terbatasnya transportasi," lanjut Doni.
Selain itu, ia juga mendapat laporan adanya hambatan pemulangan anak buah kapal (ABK) serta pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari negara tempat mereka bekerja ke keluarga masing-masing.