Virus Corona
Pihak Istana Pastikan Mudik Tetap Dilarang, Beri Penjelasan soal Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19
"Jadi, mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," papar Pratikno.
Sebab, tak ada transportasi yang memadai yang bisa digunakan di tengah pemberlakukan larangan mudik.
• Pemudik Boyolali Nekat Pulang Numpang Mobil Boks dari Jakarta, Diamankan Polisi saat Sedang Makan
Selain itu, kata Doni, ada pula distribusi bahan pangan yang terhambat di tengah pemberlakuan larangan mudik.
Ia mencontohkan terhambatnya distribusi ikan yang menjadi bahan pangan utama di sejumlah rumah sakit khusus penanganan Covid-19.
Untuk itu, dalam SE tersebut sejumlah pihak diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah untuk mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Mereka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan sejumlah syarat seperti mengantongi surat kesehatan dan izin dari lurah atau kepala desa setempat.
"Siapa saja yang dikecualikan untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid? Antara lain ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berbungan dengan percepatan penanganan Covid," ujar Doni. (Rakhmat Nur Hakim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Istana: Mudik Tetap Dilarang!