Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Di Karanganyar Ada Perusahaan yang Sudah Bayarkan THR untuk Buruhnya, Tapi Diangsur Beberapa Tahap

Beberapa perusahaan yang telah melapor membayar THR secara penuh tapi teknis pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Editor: Asep Abdullah Rowi
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi uang rupiah. 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM meminta kepada perusahaan membayarkan kewajibannya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan.

Berdasarkan data sementara dari Disdagnakerkop UKM Karanganyar, dari 600 perusahaan baik skala kecil, menengah dan besar, ada tiga perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR.

Plt Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi menyampaikan, sesuai perintah dari Gubernur Jateng, perusahaan harus membayar THR kepada karyawan sesuai dengan aturan.

Sampai saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang melaporkan telah membayarkan THR kepada para karyawannya.

Masa Sulit Pandemi Corona, SBSI 92 Solo Sebut THR Jadi Harapan Menyambung Hidup Buruh

Hasil Monitoring SBSI 92, Pada H-10 Ini Belum Ada Buruh di Kota Solo Terima THR Lebaran

"Situasi seperti saat ini (wadah Corona) kami menyadarinya. Tapi silahkan dibicarakan dengan karyawan bagaimana baiknya. Nanti kalau tidak puas ya membuat laporan ke dinas. Ada posko aduan," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/5/2020).

Beberapa perusahaan yang telah melapor membayar THR secara penuh tapi teknis pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Martadi mencontohkan, THR dibayarkan 100 persen tapi diangsur beberapa tahap.

Masih Berkerumun & Tak Pakai Masker, Lapak Oprokan Pasar Klithikan Notoharjo Solo Ditutup Tiga Hari

Mengapa Perpisahan dengan Pasangan Bisa Membuat Seseorang Menjadi Trauma? Ini Penjelasannya

Selain itu ada yang separuh THR-nya dibayar sebelum lebaran dan sisanya dibayarkan setelah lebaran.

Lanjutnya, setelah itu pengawasan terkait pembayaran menjadi kewenangan dari provinsi.

Martadi berharap, perusahaan aktif melaporkan apabila merumahkan, PHK dan membayar THR kepada para karyawan.

"Ketika ada permasalahan, kita tidak bisa menindaklanjuti. Kita hanya menampung laporan. Setelah ada laporan, diteruskan ke provinsi," jelasnya. (TribunJateng.com/Ais)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Disdagnakerkop UKM Karanganyar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved