Pedoman Lockdown 4.0 Covid-19 India, Ini Daftar Larangan hingga Aktivitas yang Diizinkan

Pedoman baru untuk lockdown 4.0 India dikeluarkan oleh Ministry of Home Affairs (MHA) atau Departemen Dalam Negeri.

Penulis: reporter | Editor: Tribun Network
PTI
Seorang sukarelawan mendistribusikan air minum ketika para migran naik tempo untuk melakukan perjalanan ke tempat asal mereka, selama COVID-19 yang terkunci secara nasional, di Jabalpur, pada 17 Mei 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Mulai Senin (18/5/2020), Pemerintah Pusat India memperpanjang pedoman lockdown Covid-19 hingga 31 Mei 2020.

Terkait pengumuman ini, serangkaian pedoman baru diumumkan oleh Pemerintah Pusat India.

Lebih lanjut, pedoman baru untuk lockdown 4.0 India dikeluarkan oleh Ministry of Home Affairs (MHA) atau Departemen Dalam Negeri.

Dikutip Tribunnews dari Gulfnews, pedoman itu berdasarkan masukan yang diterima oleh Perdana Menteri India Narendra Modi dari Amerika Serikat pada 11 Mei 2020 lalu.

Lebih jauh, MHA memberikan kekuasan kepada negara bagian/wilayah di zona Hijau, Orange dan Merah untuk mengizinkan membuka kembali aktivitas, kecuali di zona penahanan.

Berdasarkan aturan baru yang dikenal dengan pedoman lockdown 4.0, disebutkan semua kegiatan akan diizinkan, kecuali yang secara khusus dilarang berdasarkan pedoman tersebut.

"Namun, di zona penahanan, hanya kegiatan penting yang diizinkan, seperti disebutkan sebelumnya," terang pedoman lockdown 4.0 itu.

Seorang sukarelawan mendistribusikan air minum ketika para migran naik tempo untuk melakukan perjalanan ke tempat asal mereka, selama COVID-19 yang terkunci secara nasional, di Jabalpur, pada 17 Mei 2020.
Seorang sukarelawan mendistribusikan air minum ketika para migran naik tempo untuk melakukan perjalanan ke tempat asal mereka, selama COVID-19 yang terkunci secara nasional, di Jabalpur, pada 17 Mei 2020. (PTI)

Berikut ini Tribunnews rangkum daftar kegiatan yang tetap dilarang di bawah Lockdown 4.0:

1. Tidak ada penerbangan domestik dan internasional .

2. Layanan kereta Metro ditangguhkan.

3. Sekolah, Perguruan Tinggi, Pelatihan Pendidikan, Lembaga Pelatiah tetap ditutup.

4. Hotel, restoran, layanan publik tetap tutup.

5. Semua bioskop, pusat perbelanjaan, gimnasium, kolam renang, taman hiburan, teater, bar, dan auditorium, ruang pertemuan hingga tempat serupa lainnya, tetap ditutup.

6. Tidak ada kegiatan sosial, politik, olahraga, huburan, akademik, budaya, agama, dan pertemuan lain dengan jemaat/anggota besar.

7. Semua tempat ibadah tetap ditutup untuk umum.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved