Pedoman Lockdown 4.0 Covid-19 India, Ini Daftar Larangan hingga Aktivitas yang Diizinkan

Pedoman baru untuk lockdown 4.0 India dikeluarkan oleh Ministry of Home Affairs (MHA) atau Departemen Dalam Negeri.

Penulis: reporter | Editor: Tribun Network
PTI
Seorang sukarelawan mendistribusikan air minum ketika para migran naik tempo untuk melakukan perjalanan ke tempat asal mereka, selama COVID-19 yang terkunci secara nasional, di Jabalpur, pada 17 Mei 2020. 

8. Pertemuan ibadah agama sangat dilarang.

9. Tidak ada pergerakan individu antara pukul 19.00-07.00 waktu setempat, kecuali aktivitas penting.

10. Pihak pengelola kereta api telah diminta untuk membatalkan semua pesanan sebelum dan selama periode lockdown 4.0.

Terutama perjalanan yang dipesan pada 30 Juni dengan kereta reguler.

Hanya Only Sharmik Specials dan layanan kereta khusus yang akan dilanjutkan.

India Perpanjang Pengunjian Nasional hingga 31 Mei 2020, Simak Pedoman Lockdown 4.0

Kisah Pilu Pekerja Migran di India yang Tewas Terlindas Kereta Api saat Istirahat di Lintasan Rel

Aktivitas yang Diizinkan:

1. Layanan perhotelan yang diperuntukan bagi petugas kesehatan, pejabat pemerintah, orang 'terdampar', termasuk wisatawan sebagai fasilitas karantina tetap beroperasi.

2. Kantin di terminal bus, stasiun kereta api,dan badnara akan tetap beroperasi.

3. Restoran akan diizinkan mengoperasikan dapur untuk pengiriman makanan.

4. Kompleks dan stadion olahraga akan diizinkan untuk dibuka, namun penonton tidak diizinkan hadir.

5. Pembelajaran online jarak jauh akan terus diizinkan dan akan didorong oleh pemerintah.

6. Semua perjalanan udara domestik dan internasional, kecuali untuk layanan medis domestik, ambulans udara domestik dan tujuan keamanan dan tujuan yang diizinkan pemerintah akan tetap dilarang.

7. Perjalanan kendaraan penumpang dan bus antar negara bagian, dengan persetujuan bersama dari pemerintah dan UT yang terlibat, kecuali zona penahanan.

8. Perjalnan kendaraan penumpang dan bus antar negara bagian, sebagaimana diputuskan oleh AS dan UT, kecuali zona penahanan.

9. Semua negara bagian/UT harus mengizinkan perjalanna antar negara bagian terutama tenaga medis, perawat dan staf medis, tenaga sanitasi dan ambulan tanpa batasan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved