Penjelasan MUI Soal Shalat Idul Fitri Boleh di Lapangan Bagi Daerah Klaster Terkendali Covid-19
MUI memastikan sejumlah daerah yang masuk dalam klaster terkendali Covid-19, bisa melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan terbuka.
Penulis: reporter | Editor: Tribun Network
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan sejumlah daerah yang masuk dalam klaster terkendali Covid-19, bisa melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan terbuka.
Maksud dari zona terkendali yakni wilayah yang masuk zona hijau, dan angka kasus penyebaran virus corona landai.
Sementara, daerah yang masuk dalam klaster tidak terkendali, melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah.
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI, Nadjamuddin Ramly menyebut, suatu daerah dikatakan terkendali atau tidak itu tergantung keputusan pemerintah terkait.
"Fatwa Majelis Ulama Indonesia membagi dua klaster, terkendali dan tidak terkendali."
"Kalau disitu pemegang otoritasnya mengatakan terkendali, maka shalat Idul Fitri bisa digelar," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (17/5/2020).

Ia menegaskan, apabila pemerintah menyatakan suatu daerah sebagai klaster tidak terkendali, maka shalat Idul Fitri harus di rumah.
"Tapi kalau di kawasan itu tidak terkendali, maka tidak boleh. Itu sudah zona merah."
"Jadi diksi dalam fatwa kami itu tidak ada merah kuning hijau, yang ada adalah terkendali dan tidak terkendali," tegas dia.
• 30 Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H, dari Lucu hingga Serius, Cocok Dibagikan Lewat Medsos
• Petani Gunung Kidul Ingin Bangun Patung Didi Kempot, Belum Terlaksana Karena Tak Sempat Ukur Badan
• Di Tengah Corona, Umat Islam di Karanganyar Diimbau Salat Idul Fitri di Rumah Tidak di Tempat Umum
"Pemutus terkendali atau tidak terkendali adalah pemerintah yang ada di situ," lanjut Nadjamuddin.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah daerah sedang berkoordinasi dengan pusat untuk menentukan status kedaerahannya terkait Covid-19.
Fatwa MUI
Sebelumnya MUI menyampaikan, pelaksanaan shalat Idul Fitri boleh dilakukan secara berjemaah atau sendirian di rumah saat pandemi virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.
Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan.
• Pandemi Corona Belum Usai, Begini Imbauan Menteri Agama untuk Sholat Idul Fitri Tahun Ini
• Pemkot Solo Tak Keluarkan Izin Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H di Jalan dan Tempat Umum
• Catat, Warga Solo Diimbau Tak Gelar Open House & Konvoi Takbiran Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona