Solo KLB Corona
Beda Sikap di Karanganyar : Bupati Bolehkan Salat di Tempat umum, Polres Tetap Imbau Salat di Rumah
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi mengimbau masyarakat untuk menunaikan ibadah Salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing.
Dia mengatakan, masyarakat bisa menunaikan Salat Idul Fitri di rumah. Namun pihaknya juga memberikan pilihan bagi mereka yang hendak menunaikan salat di masjid, mushola atau tanah lapang.
"Ya tetap perhatikan protokol covid-19. Pakai masker, jarak diatur, khutbah dipersingkat dan tidak perlu bersalaman," terangnya.
Selain itu, Juliyatmono meminta kepada masyarakat supaya tidak silaturahmi terlebih dahulu seusai Salat Idul Fitri.
Mengingat aktivitas pemerintahan juga kembali normal selang dua hari setelah lebaran.
Terkait pengawasan penerapan protokol covid-19 saat Salat Idul Fitri, menurut Yuli sapaannya, masyarakat sudah tertib dan bisa mengatur sendiri.
"Masyarakat kita pintar. Sepanjang mereka tetap pakai masker, bawa sajadah sendiri, shof diatur dan tidak bersentuhan. Saya rasa aman-aman saja," ujarnya.
• 5 Fakta di Balik Sosok Viral Ernie Judojono, Ternyata Sang Suami Bukan Orang Sembarangan
• Jelang Lebaran, Menteri Agama Minta Masyarakat Tidak Terima Tamu Saat Lebaran
Yuli mengungkapkan, Petugas Satpol PP akan disiagakan saat pelaksanaan Salat Idul Fitri di Alun-Alun Karanganyar.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Karanganyar itu juga akan menjadi khotib Salat Idul Fitri.
"Saya kerahkan Satpol PP untuk mengingatkan yang tidak pakai masker. Yang tidak pakai masker, saya kasih masker," jelas Yuli.
Sementara itu, pemerintah tidak menggelar tradisi lebaran seperti open house maupun kegiatan halal bi halal dan pertemuan sejenisnya.
"Semua diminta mematuhi protokol kesehatan. Silaturahmi bisa melalui teknologi, melalui aplikasi pesan singkat serta medsos lainnya," pungkasnya. (*)