Berita Solo Terbaru
Tak Tanggung-tanggung, Maling Ini Curi Kabel Pakai Excavator, Baru Potong 10 Meter Terbongkar Polisi
Aksi nekat dilakukan lima pelaku pencurian kabel Telkom di kawasan proyek Flyover Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aksi nekat dilakukan lima pelaku pencurian kabel Telkom di kawasan proyek Flyover Purwosari, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.
Pelaku ini sampai menyewa alat berat excavator untuk menggali kabel yang hendak mereka curi tepatnya di depan Panti Asuhan PAKYIM Jalan Slamet Riyadi.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, pihaknya mengamankan lima pelaku pencurian kabel menggunakan excavator.
Lima pelaku adalah AT dan AY, warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan serta IR, warga Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.
• Hindari Transaksi lewat COD jika Tak Ingin Tindak Kriminal Terjadi, Begini Imbauan Polisi
• Update Corona Solo Kamis 21 Mei 2020 : Nihil Tambahan Kasus Positif, Tapi PDP Belum Berhenti
Ada juga RAP, warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, dan RS, warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.
Dikatakan, modus yang dilakukan kelima orang ini adalah berpura-pura menggali tanah di lokasi tersebut dengan membawa excavator.
Salah satu pelaku menyewa escavator dengan alasan untuk perbaikan saluran di depan SMA Batik 1 Solo selama 3-4 jam , sehingga excavator diantar ke lokasi bersama operator pada hari Senin 11 Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
"Mereka mengaku sudah izin mau perbaiki saluran dan ngaku sudah izin mandor," papar AKP Purbo, Kamis (21/5/2020).
Setelah bisa masuk mereka melakukan penggalian di lokasi itu dan mendapatkan adanya kabel Telkom itu.
Sampai di lokasi ternyata excavator melakukan pengerukan tanah, akan tetapi para pelaku mengambili kabel galian milik Telkom dengan dipotong potong dengan menggunakan gergaji besi.
"Mereka sudah ambil 10 meter, sekitar Rp 70 juta," jelas AKP Purbo.
• Benarkah Putu Janu yang Mencuri Telur Ayam Pak Gede? Ini Jawaban & Sinopsis Film Andaka Janu di TVRI
• 4 Fakta Aksi Pencurian Kabel Fiber Bawah Tanah yang Libatkan Oknum TNI di Klaten
Aksi ini terbongkar lantaran petugas kepolisian yang melakukan patroli di lapangan mengetahui penggalian itu.
"Petugas polisi curiga, tanya apakah ada pengerjaan proyek malam, petugas jawab tidak ada," papar dia.
Setelah melakukan konfirmasi dengan pihak Telkom dan proyek akhirnya terbongkarlah aksi pencurian kabel tersebut.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah excavator PC 78 warna biru, sebuah gergaji besi, tali tambang, linggis dan kabel galian.
"Para pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara," jelasnya. (*)