Berita Wonogiri Terbaru

Dua Minggu, Polres Wonogiri Cokok 6 Tersangka Narkoba, Terungkap Saat Parkir Mobil di Hotel

"Dari tempat tersebut kita berhasil menangkap BS," katanya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/6/2020).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Agil
Kapolres Wonogiri AKBP Cristian Tobing saat memberikan keterangan pada wartawan di Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/6/2020) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Enam tersangka yang merupakan pengedar dan pengguna narkoba diamankan Sat Narkoba Polres Wonogiri.

BS (48) warga Kecamatan Sidoharjo, AS (31) dan P (41) warga Kecamatan Girimarto, JN (42) H (44) dan SW (40) warga Karanganyar.

Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Cristian Tobing, mereka ditangkap dari hasil pengembangan kasus di Wonogiri dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

Sederet Makanan yang Kaya Akan Vitamin K, Ada Alpukat hingga Kacang Mete

Hendak Tawuran, Belasan Pemuda Tertunduk Lesu Digelandang ke Polres Sukoharjo

Pada Senin (1/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB, anggotanya melaksanakan patroli di sekitar Pasar Sidoharjo.

"Dari tempat tersebut kita berhasil menangkap BS," katanya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/6/2020).

"Dari hasil pengembangan tersebut, kita berhasil menangkap AS dan P di Kecamatan Girimarto, dari mereka kita sita narkoba jenis sabu," jelasnya.

Setelah itu, pada hari Kamis (11/6/2020), sekitar jam 02.30 WIB, tim patroli mencurigai sebuah mobil Honda Mobilio dengan nomer polisi AD 8759 yang masuk di dalam area parkir Hotel Permata Graha Wonogiri.

"karena petugas kami curiga, lalu melakukan penggeledahan." jelasnya.

"Saat melakukan pengeledahan di dalam mobil, ditemukan barang berupa satu plastik yang di dalamnya terdapat sabu dalam plastik dengan berat 0,32 gram ditemukan di dek pintu mobil," jelasnya.

AKBP Christian Tobing menambahkan dari tempat tersebut berhasil diamankan 3 tersangka yakni JN, SW dan H.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni paket sabu, uang tunai, 3 unit sepeda motor, sebuah mobil, dan HP.

Seorang tersangka AS mengatakan dia sudah tiga kali ini melakukan transaksi sabu.

"Sebelumnya saya tidak pakai, tapi ini saya khilaf saja," katanya.

Para pelaku ini terancam pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan perannya masing-masing, dengan acaman penjara maksimal seumur hidup. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved