Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen Terbaru

Terungkap, Begini Modus Kasus Korupsi Alat Kesehatan RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen

Kasus korupsi proyek ruang operasi alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen gunakan modus pemalsuan dokumen. Kasus ini menyangkut tig

Editor: Agil Trisetiawan
Tribun Jateng/ Mahfira Putri Maulani
RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus korupsi proyek ruang operasi alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen gunakan modus pemalsuan dokumen.

Kasus ini menyangkut tiga tersangka yaitu mantan Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen Djoko Sugeng (DS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nanang Yulianto (NY), dan dari pihak swasta dalam ini dari PT Fabrel Medikatama Solo Rahardian Wahyu (RW).

Sidang ketiganya terselenggara Senin lalu, sidang berlangsung online di dua tempat yakni di Pengadilan Negeri Semarang dan di Lapas Kelas IIA Sragen.

KPK Temukan 4 Aspek Masalah Kartu Prakerja, Begini Respons Pihak Istana Kepresidenan

Tak Dihadri Mahasiswa, UNDIP Semarang Siapkan Robot Wakili Wisudawan Saat Wisuda

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Agung Riyadi menyampaikan Senin lalu ketiga terdakwa melakukan sidang online di lapas, sedangkan tiga saksi dan JPU di Pengadilan Semarang.

"Tiga orang saksi yaitu Sumarni selaku mantan kasubag perencanaan RSUD, Finuril termasuk tim teknis selaku Kabid pelayanan, Firmansyah Direktur dari PT Prima Jaya yang dipalsukan tanda tangannya," terang Agung.

Dirinya menerangkan kasus tersebut merupakan pemalsuan dua dokumen dari dua PT, yakni PT Prima Jaya Jakarta, PT Zuma dan hanya dokumen dari pemenang lelang yang benar yaitu PT Fabrel Medikatama Solo.

Dalam proses lelang terdapat tiga PT tersebut, namun Direktur PT Prima Jaya menyangkal telah menandatangani berkas sementara PT Zuma merupakan fiktif.

"Sebagai dasar acuan brosur penawaran yang bersangkutan (Direktur PT Prima Jaya) menyampaikan tidak pernah bertanda tangan, dimungkinkan penambahan kasus karena pemalsuan tanda tangannya itu," terang Agung.

Agung menyampaikan ketiga terdakwa ketika ditanyai perihal tanda tangan namun tidak ada yang mengakui.

Terdakwa menyampaikan bahwa surat tersebut tiba-tiba sudah ada di ruangan bagian pengadaan.

Sementara Direktur PT Prima Jaya membenarkan adanya nomor surat namun tidak dikirim ke Sragen.

Seorang Pemulung Tewas Tersambar Kereta Api Barang di Tugurujo Semarang

Wali Kota Solo Rudy Sudah Pastikan Masuk Sekolah Desember Bukan Juli, Begini Reaksi Orang Tua Siswa

"Makanya direkturnya kaget kok ada surat penawaran di Sragen padahal dia tidak tanda tangan," lanjut Agung.

PT Prima Jaya memang perusahaan alkes namun berupa menyediakan barang habis pakai seperti hand sanitizer, masker bukan alat elektronik sehingga tidak sinkron dengan kasus.

"PT Zuma sudah saya telepon berkali-kali tidak bisa, ternyata saya cek kantor nya sudah tidak ada saya PT Zuma fiktif," kata Agung.

PT Fabrel Medikatama pemenang lelang karena penawarannya sesuai dengan di paku yaitu Rp 8 miliar sedangkan dua perusahaan lain dibuat Rp 10 miliar.

Masuk Sekolah Dipastikan Desember Mendatang, Orang Tua Siswa di Solo Minta Keringanan Pembayaran SPP

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved