Virus Corona

Mengenal Perbedaan Hasil Rapid Test Reaktif IgG dan Reaktif IgM, Menggambarkan Kondisi Antibodi Anda

Beberapa metode pendeteksian kemungkinan terpapar corona diterapkan di Indonesia.

Tayang:
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TribunSolo.com/Adi Surya
Ilustrasi Rapid Tes 

Kemudian dua minggu berikutnya saat tubuh menularkan imunitas yang lebih kuat Imunoglobulin-nya sudah keluar lalu keluarlah antibodi IgG yang menandakan tubuh sudah kuat.

Jika antibodi IgG sudah muncul antibodi IgM akan berkurang dan menghilang. Sehingga jika dilakukan tes PCR swab hasilnya akan negatif.

Jika pada saat melakukan tes rapid seseorang sedang mengeluarkan imunitas terhadap virus X, dan untuk mengetahui secara pasti apakah virus X tersebut dengan melakukan tes PCR swab.

"Dan ketika hasilnya reaktif saat rapid tes belum tentu seseorang positif Covid-19. Rapid tes memang spesifik untuk Covid-19. Dikarenakan sensitivitas 95% terhadap Covid-19," terangnya.

Sedangkan perbedaan hasil tes rapid yang positif dengan hasil tes PCR Swab positif adalah jika seseorang positif saat dites rapid, artinya orang itu telah memiliki kekebalan atau antibodi terhadap virus itu.

"Apakah PCR nya akan positif juga? belum tentu, kalau sudah kebal dan antibodi IgG-nya sudah keluar virus lama-lama akan menghilang karena ditekan oleh kekebalan tubuh," sambungnya.

Di awal, dengan munculnya antibodi IgM, masih terdapat virus, sehingga saat dilakukan tes PCR swab hasilnya akan positif.

Misalkan saja pada hari pertama virus masuk lalu saat dilakukan tes PCR swab hasilnya positif dan pada hari ketujuh akan muncul antibodi IgM.

"Antibodi sudah ada tapi virus masih ada juga lama-lama antibodi orang tersebut akan naik sampai muncul antibodi IgG dan virus akan turun sampai level dimana hanya antibodi IgG saja yang ada."

"Lalu virus hilang dan saat dites menggunakan tes PCR swab hasilnya negatif," ujarnya.

Lengkap, Daftar Biaya Rapid Test, PCR dan Tes Swab Covid-19 di Rumah Sakit Solo Raya

Beberapa waktu lalu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru untuk mengatur aktivitas perjalanan masyarakat yang bepergian ke luar kota.

Melalui Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, masyarakat yang melakukan perjalanan harus mengantongi sejumlah surat izin.

 Bepergian Wajib Kantongi Surat Uji PCR, Dokter RS UNS Sarankan dengan Rapid Test Antigen & Antibody

Dokumen yang harus dibawa adalah surat tugas, surat keterangan sehat, dan surat keterangan rapid tes & PCR.

Dari syarat tersebut, yang cukup menarik perhatian adalah masyarakat harus mengantongi surat uji polymerase chain reaction (PCR).

Untuk itu berikut daftar biaya untuk melakukan Rapid Test, PCR hingga Tes Swab Covid-19 di Rumah Sakit Solo Raya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved