305 Anak Jadi Korban Predator Seks WNA Prancis, Pasca Beraksi Pelaku Beri Imbalan hingga Rp 1 Juta
Sebanyak 305 anak menjadi korban keganasan predator seks yang merupakan pria warga negara asing (WNA) Prancis berinisial FAC alias Frans.
Editor:
Asep Abdullah Rowi
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020).
Adapun pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI.
No. 23 tahun 2002 dan Pasal 82 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Untuk hukumannya penjara mati, pidana minimal 10 tahun atau maksimal 20 tahun," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi: WNA Prancis Beri Rp 250.000 hingga Rp 1 Juta untuk Anak yang Dilecehkannya
Berita Terkait