Jalan Ditutup Tembok di Tanon
Kisah Tuan Tanah Bangun Tembok di Jalan Desa Sragen, Kini Warga Satu RT Bingung Mau Lewat Mana
Kisah Tuan Tanah Bangun Tembok di Jalan Desa Sragen, Kini Warga Satu RT Bingung Mau Lewat Mana
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sebuah peristiwa menarik terjadi di Dukuh Ngledok, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Sebuah jalan tembus yang berada di sana, ditutup pakai batu batako dan semen oleh seorang warga.
• Kisah 2 Warga Sragen Sebelahan Rumah Saling Gugat : Rebutan Tanah Selebar 33 CM, Tembok Pun Dirusak
• Berselisih, Warga Tanon Sragen Blokade Jalan dengan Bangun Tembok Semen, Belasan KK Tak Bisa Lewat
Padahal, jalan itu biasa dipakai oleh warga satu RT, tepatnya RT 18.
Penutupan dilakukan oleh keluarga Mbah Sonem, yang merasa punya hak atas tanah yang dilintasi jalan tersebut.
Kades Gading, Puryanto tidak menampik adanya penutupan jalan di wilayahnya.
Penutupan itu, lanjut Puryanto, bermula saat pemilik tanah merasa tidak dihargai dan tidak terima.
"Dia tidak terima, dibuat jalan karena tanahnya milik dia minta gak boleh buat jalan ya udah diminta untuk ditutup, permintaan dia lapor ke desa kalau tanahnya dibuat jalan untuk orang Ngledok," kata Puryanto, Selasa (4/8/2020).
Dituturkan Puryanto, warga Ngledok juga menyadari tanah itu memang milik pribadi.
"Awalnya tanah itu pekarangan lalu dibuat tanah tembus, warga ngeledok dulu gak bilang tau langsung dibangun sampai 3 meter," tutur dia.
"Lalu keluarga mbah Sonem lapor ke desa , karena itu kebon sendiri ya udah, mau di beli warga juga gak boleh untuk jalan," tambahnya.
Penutupan itu membuat 11 Kepala Keluarga yang menggantungkan nasib dari akses jalan itu kebingungan.
Warga RT 18, Heriyanto menyampaikan penutupan itu tanpa ada komunikasi dengan RT dan warga setempat.
"Ada jalan tapi kemarin pagi itu langsung ditutup, warga tidak mengetahui, ujug-ujug ditutup," kata Heri.
Menurut Heri, itu merupakan pekarangan milik Mbah Sonem yang dihibahkan sebagai jalan tembus selebar 2,5 meter dengan panjang masuk sekitar 20 meter.
"Kalau ini ada sertifikat hak milik tapi simbahnya dulu memberikan untuk jalan tembus," ucap Heri.
"Terus diambil alih anaknya dan ditutup begitu saja," tambahnya.
Warga lain, Rebin mengaku harus memutar setengah kilo untuk keluar lantaran penutupan itu.
"Perasaannya, ya yang biasanya bisa lewat sini kayak tidak bisa menerima, muternya jauh," aku dia.
"Harus muter sejauh setengah kilo," tambahnya. (*)