Tommy Soeharto Tergusur Seusai Partai Berkarya Kubu Muchdi Terima SK Kepengurusan dari Kemenkumham
Surat tersebut berisi Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.
"Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," ujar dia.
Munaslub Versi Muchdi PR
Diberitakan, Partai Berkarya versi Muchdi sebelumnya telah menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 11 Juli 2020.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya hasil Munaslub Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pelaksanaan Munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai adalah legal atau resmi.
Namun, kubu Tommy Soeharto menolak hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai.
"Partai Berkarya ya, cuma satu. Kami tetap solid terhadap Ketua Umum Pak Tommy Soeharto dan Sekjen Pak Priyo Budi Santoso," kata Ketua DPP Partai Berkarya, Vasco Ruseimy, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
• Meski Tak Punya Perwakilan di DPR, PKS Yakin Partai Berkarya Bisa Perkuat Oposisi Kritisi Pemerintah
• Bawaslu Sukoharjo Panggil Sekretaris Partai Berkarya Sukoharjo soal Kalender Kampanye Berlogo Pemkab
Vasco mengatakan, munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai itu ilegal. Sebab seluruh kader yang tergabung di dalamnya, termasuk Muchdi, telah diberhentikan dari partai.
Pemberhentian itu diputuskan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Berkarya yang digelar Rabu (8/7/2020).
"Oknum-oknumnya kan juga sudah diberhentikan sebelumnya di rapat pleno dan Rapimnas, jadi ya sudah tidak berhak mengatas namakan partai," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Partai Berkarya Kubu Muchdi Terima SK Pengesahan Kepengurusan Kemenkumham