Berita Solo Terbaru
Ini Persyaratan UMKM di Solo yang Ingin Mendapatkan Bantuan Pemerintah Imbas Pandemi Covid-19
Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa mengajukan permohonan bantuan sosial produktif tahap II ke Dinas Koperasi UMKM Kota Solo.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa mengajukan permohonan bantuan sosial produktif tahap II ke Dinas Koperasi UMKM Kota Solo.
Permohonan itu bisa diajukan mulai Senin (10/8/2020) hingga Jumat (14/8/2020).
Adapun bantuan sosial produktif itu didasarkan pada Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 307/SM/VIII/2020.
• Ponpes Budi Utomo Solo Tanggap Covid-19, Ada Faskes hingga Siapkan Ruang Karantina Bagi Para Santri
• Koordinator Satpam Potong Kabel PLN Pedan Senilai Rp 300 Juta, Dalih Ada Izin Atasan, Ternyata Belum
Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Solo, Heri Purwoko Joko Siswanto menyampaikan ada persyaratan yang harus dipenuhi.
"Bantuan dari presiden pemerintah pusat itu berupa bantuan uang tunai Rp 2,4 juta," terang Heri kepada TribunSolo.com, Kamis (6/8/2020).
"Terus yang bisa mengajukan umkm yang mempunyai usaha mikro, KTP dan KK dari Solo," tambahnya.
Syarat-syarat itu kemudian dikirim langsung pemohon ke Kantor Dinas Koperasi UMKM Kota Solo, Jalan Yosodipuro Nomor 162, Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Solo.
• Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 Juta, Ini Syaratnya
• Sempat Digeruduk Warga karena Protes Bantuan Covid-19, Kades Nengahan Bakal Revisi Penerima Bansos
Adapun jam pelayanan permohonan dimulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Sementara untuk formulir bisa diunduh di situs dinkop.surakarta.go.id.
Berikut TribunSolo.com sajikan syarat dan ketentuan pemohon bantuan sosial produktif tahap II :
Ketentuan
1. Memiliki usaha Mikro
2. Nasabah perbankan BUMN yang memiliki simpanan di bawah Rp 2 juta
Syarat
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
3. Fotokopi Buku Rekening Bank sesuai dengan nama pemohon,
4. Fotokopi printout dari bank per Juli 2020, nominal saldo di bawah Rp 2 juta,
5. Fotokopi izin usaha mikro (IUMK) atau surat domisili usaha dari kelurahan, dan
6. Foto produk / foto usaha.
(*)