Pencurian Mobil Operasional BRI Solo
Ini Motif Pria asal Laweyan Nekat Curi Mobil Operasional BRI Solo
Pihak kepolisian terus mendalami motif MMH (44) Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo nekat mencuri mobil operasional milik BRI Slamet Riyadi Solo
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pihak kepolisian terus mendalami motif MMH (44) Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo nekat mencuri mobil operasional milik BRI Slamet Riyadi Solo.
Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito mengatakan, pelaku mengaku mencuri lantaran kepepet ekonomi.
"Motifnya ekonomi," jelas Kasatreskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito singkat, Jumat (7/8/2020).
Dia mengjelaskan, dalam aksi nekatnya tersebut pelaku beraksi seorang diri.
"Aksinya tunggal, dia sendirian masuk dalam mobil kemudian kabur," ucap dia.
• Lengkapi Berkas Kasus Pencurian Mobil Operasional BRI Solo, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
• Gibran dan FX Rudy Beberkan Pertemuannya dengan Megawati dan Puan Maharani
• DPC PDIP Solo Tanggapi Utusan Misterius yang Rayu PSI Lawan Gibran, FX Rudi: Kita tidak terpengaruh
• Update Covid-19 Solo 6 Agustus 2020 : Tambah 1 Kasus Positif dari Suspek Naik Kelas, Kini Tembus 290
Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan baik pada saksi dan juga tersangka.
"Saksi sudah diperiksa, kami lakukan usai penangkapan kemarin," kata AKP Purbo.
Dia menjelaskan, tersangka juga sudah ditahan di Mapolresta Solo.
Saat ini, polisi masih berusaha melengkapi berkas perkara kasus pencurian mobil operasional BRI itu.
Selanjutnya, bila berkas sudah lengkap akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Sejumlah barang bukti telah diamankan pihak kepolisian, seperti mobil operasional yang dibawa kabur pelaku, yaitu satu unit mobil jenis Toyota Kijang Inova warna hitam, dengan Nopol AD 8457 ZS itu.
"Barang bukti sudah diamankan juga," papar dia.
Dia menjelaskan, motif pelaku melakukan aksi tersebut lantaran kepepet Ekonomi.
Pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. (*)
Lengkapi Berkas Kasus Pencurian Mobil Operasional BRI Solo, Polisi Periksa Sejumlah Saksi |
![]() |
---|
Kronologi Pencurian Mobil Kijang Inova Milik BRI Slamet Riyadi Solo, Pelaku Datang Sejak Malam Hari |
![]() |
---|
Terjebak di Lampu Merah, Pelaku Pencurian Mobil Operasional BRI Solo Berhasil Diringkus |
![]() |
---|
Kesaksian Anggota DPRD Solo, Ikut Tangkap Maling Mobil Opersional BRI di Laweyan Solo |
![]() |
---|
Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil Operasional BRI Solo |
![]() |
---|