Berita Solo Terbaru
BI Luncurkan Uang Rupiah Khusus Kemerdekaan Indonesia Rp 75 Ribu, Ini Cara Mendapatkannya
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Uang rupiah edisi khusus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI) diluncurkan Bank Indonesia (BI) tepat Senin (17/8/2020).
Uang itu berupa uang kertas dengan nominal Rp 75 ribu.
Masyarakat pun bisa menukarkan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
• 75 Tahun Indonesia Merdeka, SBY Minta Rakyat Berbangga karena Jadi Negara Terbesar di Asia Tenggara
• Rekam Jejak Fedrik Adhar yang Baru Saja Meninggal, Pernah Tangani Kasus Ahok dan Novel Baswedan
Ketua Tim SPPUR Layanan dan Administrasi BI Solo, Gunawan Purbowo menyampaikan untuk wilayah Soloraya, pihaknya menyediakan jutaan lembar uang kertas pecahan Rp 75 ribu.
"Untuk Soloraya sekitar Rp 1,5 juta lembar," kata Gunawan kepada TribunSolo.com.
"Harapannya seluruh masyarakat bisa memperoleh uang peringatan kemerdekaan (UPK) ini," tambahnya.
Masyarakat, lanjut Gunawan, hanya boleh menukarkan dalam jumlah tertentu saja untuk uang kertas pecahan Rp 75 ribu.
"Satu orang hanya satu dengan KTP," tuturnya.
Nah, bagaimana sih cara masyarakat mendapatkan uang pecahan Rp 75 ribu ?
Berdasarkan rilis Bank Indonesia yang diterima TribunSolo.com, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp 75 ribu secara tunai dengan 1 lembar UPK 75 Tahun Republik Indonesia yang bernominal Rp 75 ribu.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online.
Itu bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Dalam aplikasi itu, masyarakat harus mengisi formulir pemesanan yang telah disediakan.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan UPK dengan pecahan Rp 75 ribu telah didistribusikan ke seluruh kantor Bank Indonesia yang ada.
"Masyarakat dapat memperoleh uang peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp 75 ribu atau sama dengan nilai nominal uang peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia," terang Perry dalam sambutan Peluncuran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI secara virtual.
"Penukaran dilakukan dengan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang sudah kami sedikan per hari ini," tambahnya.
Setidaknya ada dua periode penukaran yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan penukaran.
Periode pemesanan penukaran tahap I dilakukan tanggal 17 Agustus 2020 sampai 30 September 2020.
• Perjuangan Panwascam di Manggarai Kirim Data Pemilih: Tempuh Medan Terjal, Naik Gunung Cari Sinyal
Dengan tempat penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.
Periode penukaran tahap II dilakukan tanggal 1 Oktober 2020 sampai selesai.
Itu dengan tepat penukaran di Bank Indonesia, baik Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan, serta Bank Umum yang ditunjuk. (*)