Pilkada Solo 2020
Putra Presiden Jokowi Gibran Ogah Tanggapi Kasus yang Membelit Bajo : Tanyakan ke KPU dan Bawaslu
Calon wali kota, Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi kasus yang sempat menjerat bakal calon perseorangan, Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Calon wali kota, Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi kasus yang sempat menjerat bakal calon perseorangan, Bagyo Wahyono - FX Supardjo (Bajo).
Adapun Bajo sempat dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan syarat dukungan dan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP).
Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu meminta agar menanyakan kasus tersebut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Tanyakan ke KPU dan Bawaslu," ucap Gibran, Selasa (18/8/2020).
Bila nanti pasangan Independen Bajo lolos tahapan KPU dan dinyatakan bisa maju di kontestasi Pilkada Solo 2020, pihaknya siap bertarung.
"Selamat Berjuang, sampai bertemu di 9 Desember 2020," kata dia.
Kasus Dihentikan
Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan syarat dukungan dan atau pemalsuan KTP untuk kepentingan pasangan Bagyo Wahyono - FX Suparjo dihentikan oleh Gakkumdu.
Komisioner Bawaslu Solo Poppy Kusuma Nataliza menjelaskan, ada beberapa alasan kasus tersebut dihentikan.
"Dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan," papar Poppy dalam jumpa pers, Selasa (18/8/2020).
Kasus ini dilaporkan Johan Safaat Setyo Mahanani selaku Ketua Paguyuben Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP).
• Rudy Tak Mau Ada Sebutan Boneka Pada Calon Independen di Pilkada Solo 2020: Mereka Sedang Berjuang
• Lepas dari Jeratan Tuduhan Pemalsuan e-KTP, Bagyo-FX Suparjo Melenggang Lawan Gibran Anak Jokowi
• Bagyo Si Tukang Jahit asal Solo Siap Tantang Gibran di Pilkada, Pakai Strategi Satu Kasur Satu Dapur
Kemudian ditindaklanjuti klarifikasi terhadap pelapor atas nama Johan Safaat Setyo Mahanani selaku Ketua Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu.
"Melakukan klarifikasi terhadap 4 orang saksi sebagai korban yang diajukan pelapor," papar Poppy.
"Namun demikian dalam proses klarifikasi 2 orang saksi keberatan dan membuat surat pernyataan tidak bersedia memberikan kesaksian," kata dia.
Klarifikasi juga dilakukan terhadap jajaran KPU Kota Solo, Bajo, dan para ahli.
"Setelah melalui serangkaian proses penanganan pelanggaran sebagaimana tersebut diatas," kata dia.
"Maka melalui pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kota Surakarta pada Hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 dimulai pukul 13.00 hingga pukul 17.00 WIB kasus tersebut dihentikan," papar dia.
Unsur tindak pidana pemilihan dihentikan dengan alasan Tidak menemukan adanya korelasi antara bentuk perbuatan terlapor (BAJO) dengan obyek yang dipermasalahkan (pemalsuan tanda tangan surat dukungan dan pemalsuan KTP).
Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor tidak memehui kualitas sebagai saksi fakta karena tidak melihat dan mengetahui secara langsung bentuk pemalsuan tanda tangan pada surat dukungan dan pemalsuan KTP untuk dukungan terhadap Bakal Calon Perseorangan.
"Demikian hasil kajian dan klarifikasi yang dilakukan oleh Gakkumdu Kota Solo," kata dia. (*)