Insentif RT RW Wonogiri

Kemplang Dana Desa hingga Jadi Tersangka dan Buron, Kades Sugihan Wonogiri Segera Dinonaktifkan

Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Murdiyanto, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri

|
Istimewa
DICARI - Kades Sugihan Kecamatan Bulukerto Murdiyanto menjadi DPO Kejari Wonogiri yang beredar di medsos, belum lama ini. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 779 juta. 

Ringkasan Berita:
  • Kades Sugihan, Murdiyanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa Rp 779 juta dan masuk DPO Kejari Wonogiri
  • Pemkab Wonogiri memproses penonaktifan sementara agar pelayanan desa tetap berjalan
  • Warga keluhkan insentif RT/RW dan kinerja kades yang jarang hadir, bahkan sempat menghilang

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Murdiyanto, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri.

Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 779 juta.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, membenarkan bahwa Murdiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Wonogiri.

"Tentunya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka mestinya akan kita lakukan itu (penonaktifan)," ujar Setyo, Kamis (30/10/2025).

BERHENTIKAN KADES - Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, ditemui beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri saat ini tengah memproses penonaktifan Murdiyanto dari jabatannya sebagai kepala desa, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa.
BERHENTIKAN KADES - Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, ditemui beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri saat ini tengah memproses penonaktifan Murdiyanto dari jabatannya sebagai kepala desa, karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan desa. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri saat ini tengah memproses penonaktifan Murdiyanto dari jabatannya sebagai kepala desa.

Hal ini dilakukan demi menjaga kelancaran pelayanan publik di Desa Sugihan.

"Informasinya dipanggil Kejaksaan beberapa kali tidak hadir, lalu jadi tersangka," tambah Setyo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Murdiyanto dilakukan sejak 21 Oktober 2025.

"Ini proses pemberhentian sementara. Nanti kita koordinasikan dengan Bu Camat Bulukerto terkait siapa yang ditunjuk menggantikan sementara. Belum ada penunjukkan," jelas Djoko.

Djoko menegaskan bahwa kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan sementara.

Jika perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka yang bersangkutan bisa diberhentikan secara permanen.

"Kemarin sudah ada audit Inspektorat dan hasilnya diserahkan ke Kejari Wonogiri. Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil tapi mangkir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," paparnya.

Baca juga: Kades Sugihan Wonogiri Jadi DPO Kejari, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp779 Juta

Sebelumnya, warga Desa Sugihan sempat beberapa kali mendatangi kantor kecamatan untuk menyampaikan berbagai keluhan. 

Salah satu yang disoroti adalah persoalan insentif Ketua RT dan RW.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved